YLNI KONSISTEN MELAKUKAN PERAWATAN DAN PENANAMAN POHON
Citizen News

(Kamis 6 Maret 2025) Yayasan Lingkungan Nusantara Indah YLNI "Duta Lingkungan" Subang melaksanakan kegiatan penanaman pohon dilokasi TPS Sukasari yang pada Minggu kemarin sudah dibongkar.
Sekitar 100 pohon keras jenis milenium ditanam oleh kawan kawan YLNI di bawah kordinator Gofur G4 dengan anggota Laung, Leman, Tasa, Dibaj, Kusnadi, Amak, Karli.
G4 Kordinator kegiatan ini mengatakan Tujuan dari penanaman pohon di lokasi TPS liar Sukasari ini adalah untuk mengedukasi masyarakat bahwa tempat tersebut adalah bukan tempat pembuangan sampah dan penanaman pohon dimaksudkan untuk penghijauan dan reboisasi ditempat itu agar kualitas udara menjadi lebih baik serta mengingatkan masyarakat sekitar untuk tidak membuang sampah di tempat itu lagi karena masih terlihat beberapa masyarakat masih membuang sampah di lokasi tersebut bahkan salah satu hotel terdekat juga membuang sampah di situ. Yang dilakukan YLNI terus mengingatkan masyarakat umum untuk tidak membuang sampah di tempat itu.
Memang tidak mudah merubah kebiasaan masyarakat seperti ini diperlukan edukasi terus menerus serta peran serta pemerintahan desa dan kecamatan sangat di perlukan untuk membuat TPS yang representatif di wilayah tersebut.
*Peraturan Pemerintah Kabupaten Subang no. 5 Tahun 2018 sendiri jelas menyatakan bahwa larangan membuang sampah ditempat umum bisa diberikan sanksi berupa kurungan dan denda.
Diperlukan edukasi dan peringatan yang terus menerus serta pemahaman komitmen bersama untuk mengatasi permasalahan sampah ini.
Sekitar 100 pohon keras jenis milenium ditanam oleh kawan kawan YLNI di bawah kordinator Gofur G4 dengan anggota Laung, Leman, Tasa, Dibaj, Kusnadi, Amak, Karli.
G4 Kordinator kegiatan ini mengatakan Tujuan dari penanaman pohon di lokasi TPS liar Sukasari ini adalah untuk mengedukasi masyarakat bahwa tempat tersebut adalah bukan tempat pembuangan sampah dan penanaman pohon dimaksudkan untuk penghijauan dan reboisasi ditempat itu agar kualitas udara menjadi lebih baik serta mengingatkan masyarakat sekitar untuk tidak membuang sampah di tempat itu lagi karena masih terlihat beberapa masyarakat masih membuang sampah di lokasi tersebut bahkan salah satu hotel terdekat juga membuang sampah di situ. Yang dilakukan YLNI terus mengingatkan masyarakat umum untuk tidak membuang sampah di tempat itu.
Memang tidak mudah merubah kebiasaan masyarakat seperti ini diperlukan edukasi terus menerus serta peran serta pemerintahan desa dan kecamatan sangat di perlukan untuk membuat TPS yang representatif di wilayah tersebut.
*Peraturan Pemerintah Kabupaten Subang no. 5 Tahun 2018 sendiri jelas menyatakan bahwa larangan membuang sampah ditempat umum bisa diberikan sanksi berupa kurungan dan denda.
Diperlukan edukasi dan peringatan yang terus menerus serta pemahaman komitmen bersama untuk mengatasi permasalahan sampah ini.