Masuk Daftar

Tata Kelola Dana Desa Kab. Serang, Masih Butuh Pembenahan

Berita Warga
Jika dibandingkan dengan sebelum lahirnya Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), kondisi desa-desa di kabupaten Serang yang berjumlah 326 Desa yang tersebar di 29 Kecamatan, secara umum telah mengalami kemajuan signifikan, bahkan pernah menduduki ranking 5 (lima) nasional dalam tata kelola keuangan desa. Namun demikian, mengingat jumlah dan jangkauan yang sangat luas, dengan sumberdaya manusia (SDM) yang terbatas, kondisi tata kelola dana masih jauh dari harapan sesuai mandat UU Desa. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdyaaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD), Rudi Suhartanto, pada acara Diskusi Terfokus (FGD) Akuntabiltas Tata Kelola Dana Desa Kabupaten Serang, Kamis, 29 April 2021, di aula kantor Bappeda Kab. Serang. “Harus diakui bahwa Tata Kelola dana desa di Kabupaten Serang masih sangat butuh pembenahan” terangnya.
Dalam paparan sebelumnya, Kepala Bappeda Kabupaten Serang, Rahmat Maulana, menekankan pentingnya OPD untuk mengungkapkan kondisi apa adanya tentang tata Kelola dana, agar menjadi bahan bagi Simpul Madani untuk memudahkan perumusan dan rekomendasi advokasi selanjutnya. “Saya tekankan, saatnya kita untuk membuka diri dan bergandengan tangan untuk membenahi tata Kelola dana desa, demi pencapaian visi misi kab. Serang”, tegasnya. Semua perwakilan OPD yang hadir memberikan paparan dan masukan tentang kondisi tata Kelola dana desa di kab. Serang, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Diskominfo Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya, sebagai salah satu narasumber menjelaskan, bahwa pentingnya informasi dalam pecapaian pembangunan di desa, oleh sebab itu harus di bentuk kelompok informasi masyarakat, agar tata Kelola dana desa makin trasnparan,” jelasnya.
FGD yang diselenggarakan oleh Mitra Utama MADANI, PD ‘Aisyiyah Kab. Serang, Mitra Pendukung MADANI, Pattiro Serang, dan Simpul Madani Serang, menghadirkan narasumber dan peserta aktif dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkontribusi pada tata Kelola dana desa, diantaranya; Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), DPMD, Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskomifostatik), Badan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, juga perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang tergabung dalam Simpul Madani.
Diskusi berjalan lancar dan produktig, dipandu secara apik dan efektif oleh Dewan Pakar Simpul Madani Serang, yang sekaligus pendiri dan pengelola komunitas “Cendikiawan Kampung”, Eko Prasetyo. Menghasilkan beberapa poin penting yang akan dijadikan bahan bagi anggota Simpul Madani, untuk menyusun rekomendasi baik untuk internal Simpul maupun para pengamil kebijakan di pemerintah kabupaten Serang, dalam rangka perbaikan tata Kelola dana desa di kab. Serang.

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 815 kali

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar