Log In Sign Up

Meski Dilarang Aksi Pawai Tetap Berlangsung

Citizen News
Pekalongan - Meski dilarang, ratusan massa pendukung dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan tetap menggelar aksi pawai kampanye menggunakan sepeda motor di sepanjang jalan. Aksi ini dilakukan sesaat setelah pengundian nomor urut pasangan calon pada Kamis siang (24/09/2020).

Selain tidak menggunakanan safety berkendara, ratusan massa tersebut juga beberapa terlihat tidak menggunakan masker. Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah melarang sejumlah kegiatan kampanye di pilkada 2020 salah satunya adalah aksi pawai di jalan yang mengundang massa. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa dan penyebaran virus di Pilkada di pandemi Covid-19.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 88C Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19. Kegiatan yang dilarang antara lain mulai dari yang berhubungan dengan kebudayaan seperti konser musik, berkaitan dengan kegiatan olahraga seperti jalan santai, hingga yang kegiatan sosial seperti bazar dan donor. Selain itu PKPU tersebut juga melarang kampanye rapat umum atau kampanye akbar.

Related Topic

Related Location

Viewed 675 times

0 Comments

Comments

Popular Hashtag

Citizen News Related

Citizen News Most Popular

Citizen News Recent Posts

Explore more information

Citizen News

Latest news in your neighborhood

Job

Job vacancies information for you

Event

Discover local events to attend

Report

Problems in your neighborhood

Community

AtmaGo community rooms

Check out selected news, curated especially for you!

Log In Sign Up