Penting untuk Dipertimbangkan dalam Pemilihan RT/RW
Berita Warga

Pemilihan pengurus RT/RW di Kota Yogyakarta akan dilaksanakan dalam bulan Oktober hingga November, walau saat ini dalam masa pandemi Covid-19. Sosialisasi atas pemilihan RT/RW dimaksud dilaksanakan di setiap kemantren se-Kota Yogyakarta, termasuk Kemantren Mergangsan.
Sosialisasi pemilihan pengurus RT/RW, dilaksanakan Senin (04/10/2021), secara daring dan luring di lima titik lokasi. Selain itu, diikuti beberapa Ketua RT melalui daring di rumah masing-masing. Sementara di masing-masing kelurahan, diikuti Ketua RT. Sedangkan Ketua RW se-Kemantren Mergangsan, mengikuti secara daring di pendopo Kemantren.
Narasumber dalam sosialisasi tersebut, terdiri dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kota Yogyakarta, Tokhid, dan Ketua LPMK se-Kemantren Mergangsan. Paparan narasumber disampaikan dari ruang Mufakat, Kemantren Mergangsan yang diikuti di empat titik lokasi lainnya.
Abdul Razaq, Ketua LPMK Wirogunan menjadi pemateri terakhir dalam sosialisasi tersebut. Materi yang disampaikan terkait peran penting RT/RW, penting untuk dipertimbangkan dalam pemilihan RT/RW dan beberapa alternatif model pemilihan RT/RW.
Dikatakan, RT/RW mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan pemerintah daerah, serta menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga. Disamping memegang peranan penting pula dalam proses pembangunan wilayah.
Dengan adanya peran RT/RW yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Razaq menambahkan, dipandang perlu mempertimbangan beberapa hal dalam pemilihan RT/RW. Beberapa hal tersebut, pertaman, meluangkan waktu untuk masyarakat. Kedua aspiratif, yaitu Ketua RT/RW yang lebih banyak mendengar aspirasi, usulan, bahkan kritikan masyarakat, guna mencari solusi bersama untuk kepentingan masyarakat.
Ketiga, dewasa secara sosial dan mental, yaitu individu yang sudah dianggap memiliki kemampuan dalam berinteraksi sosial dan juga bermasyarakat. Sedangkan dewasa mental yaitu kemampuan seseorang bertanggung jawab terhadap sikap yang dia pilih dan terus belajar dari pengalaman yang pernah ada.
Sedangkan ke empat, familiar dengan teknologi informasi, yaitu ketua RT/RW yang memiliki ketertarikan dan mau belajar serta beradaptasi dengan teknologi informasi dalam pelayanan masyarakat. Saat ini, penggunaan aplikasi Jogja Smart Service (JSS), menjadi bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat. Sebagai kantor dalam dunia maya, Pemerintah terus mengembangkan dan menyempurnakan aplikasi JSS, yang menuntut pelayan masyarakat, dalam hal ini RT/RW untuk beradaptasi dalam penggunaan JSS.
Mencari calon Ketua RT/RW yang ideal sesuai dengan hal tersebut di atas tidaklah mudah, lebih-lebih terpenuhinya persyaratan calon Ketua RT/RW, sebagaimana dalam
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
"Paling tidak, pertimbangan tersebut di atas sebagai upaya untuk kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat, baik tugas bantuan administratif,o9 pemberdayaan masyarakat maupun pembangunan", pungkasnya. (KangRozaq)
#LPMKWirogunan
Sosialisasi pemilihan pengurus RT/RW, dilaksanakan Senin (04/10/2021), secara daring dan luring di lima titik lokasi. Selain itu, diikuti beberapa Ketua RT melalui daring di rumah masing-masing. Sementara di masing-masing kelurahan, diikuti Ketua RT. Sedangkan Ketua RW se-Kemantren Mergangsan, mengikuti secara daring di pendopo Kemantren.
Narasumber dalam sosialisasi tersebut, terdiri dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kota Yogyakarta, Tokhid, dan Ketua LPMK se-Kemantren Mergangsan. Paparan narasumber disampaikan dari ruang Mufakat, Kemantren Mergangsan yang diikuti di empat titik lokasi lainnya.
Abdul Razaq, Ketua LPMK Wirogunan menjadi pemateri terakhir dalam sosialisasi tersebut. Materi yang disampaikan terkait peran penting RT/RW, penting untuk dipertimbangkan dalam pemilihan RT/RW dan beberapa alternatif model pemilihan RT/RW.
Dikatakan, RT/RW mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan pemerintah daerah, serta menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga. Disamping memegang peranan penting pula dalam proses pembangunan wilayah.
Dengan adanya peran RT/RW yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Razaq menambahkan, dipandang perlu mempertimbangan beberapa hal dalam pemilihan RT/RW. Beberapa hal tersebut, pertaman, meluangkan waktu untuk masyarakat. Kedua aspiratif, yaitu Ketua RT/RW yang lebih banyak mendengar aspirasi, usulan, bahkan kritikan masyarakat, guna mencari solusi bersama untuk kepentingan masyarakat.
Ketiga, dewasa secara sosial dan mental, yaitu individu yang sudah dianggap memiliki kemampuan dalam berinteraksi sosial dan juga bermasyarakat. Sedangkan dewasa mental yaitu kemampuan seseorang bertanggung jawab terhadap sikap yang dia pilih dan terus belajar dari pengalaman yang pernah ada.
Sedangkan ke empat, familiar dengan teknologi informasi, yaitu ketua RT/RW yang memiliki ketertarikan dan mau belajar serta beradaptasi dengan teknologi informasi dalam pelayanan masyarakat. Saat ini, penggunaan aplikasi Jogja Smart Service (JSS), menjadi bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat. Sebagai kantor dalam dunia maya, Pemerintah terus mengembangkan dan menyempurnakan aplikasi JSS, yang menuntut pelayan masyarakat, dalam hal ini RT/RW untuk beradaptasi dalam penggunaan JSS.
Mencari calon Ketua RT/RW yang ideal sesuai dengan hal tersebut di atas tidaklah mudah, lebih-lebih terpenuhinya persyaratan calon Ketua RT/RW, sebagaimana dalam
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
"Paling tidak, pertimbangan tersebut di atas sebagai upaya untuk kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat, baik tugas bantuan administratif,o9 pemberdayaan masyarakat maupun pembangunan", pungkasnya. (KangRozaq)
#LPMKWirogunan