Masuk Daftar

Meski Dilarang Aksi Pawai Tetap Berlangsung

Berita Warga
Pekalongan - Meski dilarang, ratusan massa pendukung dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan tetap menggelar aksi pawai kampanye menggunakan sepeda motor di sepanjang jalan. Aksi ini dilakukan sesaat setelah pengundian nomor urut pasangan calon pada Kamis siang (24/09/2020).

Selain tidak menggunakanan safety berkendara, ratusan massa tersebut juga beberapa terlihat tidak menggunakan masker. Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah melarang sejumlah kegiatan kampanye di pilkada 2020 salah satunya adalah aksi pawai di jalan yang mengundang massa. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa dan penyebaran virus di Pilkada di pandemi Covid-19.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 88C Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19. Kegiatan yang dilarang antara lain mulai dari yang berhubungan dengan kebudayaan seperti konser musik, berkaitan dengan kegiatan olahraga seperti jalan santai, hingga yang kegiatan sosial seperti bazar dan donor. Selain itu PKPU tersebut juga melarang kampanye rapat umum atau kampanye akbar.

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 674 kali

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar