Masuk Daftar

Gara gara uang lebaran, ibu membunuh anak kandung

Berita Warga
Sesungguhnya, ada 2 hal pada dirimu yang dicintai oleh Allah, yaitu lemah lembut dan tidak mudah marah. (HR Muslim)
Pada Hari Jumat, 22 Juni 2018 pukul 09.00 WIB. Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H S.Ik M.Si Melaksanakan Giat press confrence Tindak Pidana Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan orang tuanya.
l

TERSANGKA
Nama : ANI MUSRIFAH
Alamat : Dsn. Tempur Rt. 2 Rw. 11 Ds. Pagak Kec. Pagak Kab. Malang

KOBAN
Nama : Syaiful Anwar
Usia : 8 tahun
Alamat : Dsn. Tempur Rt. 2 Rw. 11 Ds. Pagak Kec. Pagak Kab. Malang

TKP
Didalam rumah Dsn. Tempur Rt. 2 Rw. 11 Ds. Pagak Kec. Pagak Kab. Malang

BARANG BUKTI
1. 1 (satu) buah gayung warna abu-abu yang sudah pecah dan patah gagangnya

MO
Tersangka melakukan kekerasan terhadap koban yg merupakan anak kandungnya dengan cara memukul tulang kering kaki korban, punggung dan dada serta kepala korban menggunakan gayung berkali kali hingga korban mengalami pusing dan muntah hingga terjatuh di kamar mandi dan kejang kejang.

PASAL YANG DISANGKAKAN :
80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 ttg perlindungan anak

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 1475 kali

Ndik Ndik

Panutan

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar