Masuk Daftar

DPMD Pangkep Gelar FGD Ranperbup Pilkades 2022

Diskusi Komunitas
Perhelatan Pilkades Pangkep secara serentak di 27 Desa pada 4 November 2021 menyisakan pekerjaan rumah bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Pendapat sejumlah tokoh menjadi perbincangan di media massa terkait tumpang tindih regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades saat itu.

Kendati demikian, DPMD bergeming, Pilkades tetap digelar di tengah hiruk pikuk beragam komentar yang tersiar di lini masa media sosial dan pemberitaan di media massa. Pasca perhelatan Pilkades Tahun 2021, Simpul Belajar MABACA, koalisi OMS di Pangkep yang terbentuk melalui program USAID MADANI terdorong untuk merefleksikan Pilkades 2021 melalui dialog publik yang digelar pada 20 November 2021.

Prof Dr Anwar Borahima SH MH, Akademisi dari Universitas Hasanuddin (UNHAS), Dzulfadli SIP, kala itu masih menjabat Kabid Pemdes DPMD Pangkep menjadi pembicara dalam dialog publik. Dalam merefleksikan Pilkades Pangkep 2021, kedua pembicara banyak mengurai mengenai tumpang tindihnya antar regulasi mulai dari Peraturan Kemendagri, Perda No 5 Tahun 2021, dan Perbup No 22 Tahun 2021.

Sebagai rekomendasi, SB MABACA mendorong dilakukan review kembali mengenai Perbup No 22 Tahun 2021 untuk dilakukan penyesuiaian dengan regulasi di atasnya. SB MABACA memandang hal ini perlu dilakukan guna meminimalisir multi tafsir di publik untuk perhelatan Pilkades Tahun 2022.

Haniah, dari LP2A, yang juga Dewan Presidium SB MABACA masuk dalam tim penggodokan Perbup. Pada Rabu, 7 September 2022, DPMD kemudian melakukan sosialisasi berupa FGD terkait penggodokan Ranperbup mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pilkades Pangkep di tahun 2022.

Haniah mengatakan jika langkah ini lebih taktis ketimbang mendorong perubahan Perda yang bisa memakan waktu lebih lama. “Jadi, kita mendorong adanya penyelarasan regulasi di mana Ranperbup ini merupakan penjabaran teknis dari Perda No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,” ucapnya.

Ke depan pasca inputan publik dari proses FGD yang telah dilakukan, Tim Penyusun akan melakukan finalisasi dan kembali melakukan sosialisasi ke lokus desa agar penyebaran informasi dapat menyasar publik lebih banyak.

Haniah juga menyampaikan jika dalam perhelatan Pilkades nanti, lembaga masyarakat dapat mengajukan sebagai pemantau independen dan akan direkomendasikan oleh DPMD jika lembaga bersangkutan memenuhi kriteria yang dibutuhkan.

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar