Masuk Daftar

Peta Kerentanan Pilkada di Masa Pandemi

Berita Warga
Foto : ilustrasi/istimewa

SOLO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memetakan sejumah kerentanan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengan pandemi coronavirus diseases 2019 (Covid-19).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solo, Arif Nuryanto, Sabu (3/10), menyebut ada beberapa poin kerawanan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi Corona. Antara lain politisasi bantuan sosial dan ekonomi, kerentanan masyarakat akibat krisis ekonomi, menggunakan PSBB untuk menekan lawan politik, sampai turunnya tingkat partisipasi warga untuk mengikuti Pilkada. "Kerawanan pilkada 2020 yang disorot mulai dari netralitas ASN (aparatur sipil negara) sampai politik uang," jelas Arif, di sela-sela kegiatan workshop Jurnalis Warga di Kelana Coffee Manahan, Solo, Sabtu, (3/10/2020) siang.

Menurut Arif, partisipasi pemilih untuk mengikuti pesta demokrasi diproyeksikan menurun karena kekhawatiran terhadap penularan Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19). Selain faktor kesehatan masyarakat, Arif juga menyebut pandemi kemungkinan memantik maraknya politik uang. Ditambah sebagian masyarakat terimbas krisis ekonomi lantaran kehilangan pekerjaan, penghasilan menurun, dsb. "Politik uang rentan digunakan dalam kampanye gelap untuk politisasi bantuan sosial dan ekonomi," jelas dia.

Selain politik uang, Bawaslu juga memantau keikutsertaan ASN yang terang-terangan mendukung pasangan calon (paslon) kepala daerah . Berdasarkan data dari Biro Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Bawaslu per (01/06/2020), tercatat sepanjang Pilkada ada ratusan ASN di Indonesia yang tidak netral dalam pilkada.

Perinciannya, sebanyak 338 ASN diduga ikut mengusung paslon, 45 ASN diberhentikan karena ikut serta dalam kampanye, dan 343 ASN masuk kasus rekomendasi. Rekomendasi yang dimaksud merujuk pada tindakan mendukung, mendeklarasikan, melakukan pendekatan atau mendaftar di partai politik, mendaftar sebagai calon perorangan, atau mempromosikan diri sendiri atau orang lain."Dari 11 kasus rekomendasi tersebut ada 3 ASN Jateng yang mendukung salah satu Paslon," beber Arif.

Arif mengimbau, warga bersedia turut ambil bagian dalam pengawasan Pilkada lewat sistem pengawalan partisipatif. Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran Pilkada lewat aplikasi Gowaslu yang disediakan Bawaslu. "Siapa saja dapat mengunduh aplikasi Gowaslu lewat Playstore atau Appstore. Warga bisa melaporkan langsung jika ada pelanggaran," kata Arif.

Tahap Krusial
Dalam diskusi daring bersama para Jurnalis Warga, Minggu (4/10), Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto membagi tahapan krusial Pilkada dalam tiga tahap. Pada masa kampanye potensi masalah yang akan muncul berupa black campign, hoax di media sosial, politik uang, intimidasi, dan hate space isu SARA.

Kemudian pada masa pemungutan dan penghitungan suara ada politik uang, intimidasi kepada pemilih dan penyelenggara, manipulasi perhitungan, serta pemalsuan atau penyalagunaan model C6.

Sementara pada masa rekapitulasi penetapan calon terpilih, potensi masalahnya berupa perbedaan data antara saksi dan KPU, potensi manipulasi data hasil pemilu, dan potensi politik uang. “Hak warga negara mempunyai memantau Pilkada sesuai peraturan. Meliputi hak ikut mengkaji masalah kepemiluan, hak mencegah pelanggaran Pilkada, dan hak pelaporan pelanggaran,” tambah Agus (Desty Luth)

*Tulisan ini merupakan karya Jurnalis Warga Solo dalam program kolaborasi bersama PPMN-Respect

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 673 kali

Desty

Warga

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar