Masuk Daftar
Peringatan Bencana
Gempabumi sebesar 4.8
Sumber resmi bencana: BMKG
Waktu kejadian:
Kekuatan:
4.8
Pusat gempa:
darat 59 km tenggara Kota Sukabumi
Koordinat:
-7.43,107.09
affected region map

Helm Obati Sakit Phobia

Laporan Warga
Sukabumi, 22/03/2024 .
Helm Obati Penderita Sakit Phobia.

Helm merupakan peralatan penting yang mesti digunakan ketika berkendara. Tapi, tahukah Anda fungsi-fungsi helm?
Dikutip dari organisasi.

org, berikut 6 fungsi helm yang mesti Anda tahu.

1. Melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan.
Ini adalah fungsi paling utama. Tak ada yang menjamin keselamatan Anda. Meski demikian, helm berfungsi untuk melindungi kepala Anda dari benturan benda-benda keras, seperti aspal, pohon, pembatas jalan, atau bahkan kendaraan lain.

2.Melindungiwajah(khususnya mata) dari angin, debu, kotoran, serta benda lainnya.
Fungsi ini tidak kalah penting. Seringkali pengendara kehilangan konsentrasi karena gangguan-gangguan kecil di jalan. Meski kecil, tapi bisa berakibat fatal. Untuk itu, penting menggunakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia).

3. Melindungi kepala dari
panasnya terikmatahari.
Bagi Anda yang berkendara siang hari, terik matahari akan membakar kulit. Selain itu, pada suhu tertentu dapat menyebabkan sakit kepala. Helm dapat berfungsi untuk mengatasi hal tersebut.

4. Melindungi kepala dari basah air hujan.
Hujan seringkali turun tiba-tiba. Helm bisa melindungi kepala Anda dari hujan.

5. Membuat penampilan jadi lebih menarik
Nah, untuk fungsi yang ini, Anda mau tidak mau harus mengiyakannya. Betapa banyak orang yang kelihatan lebih keren ketika mengenakan helmnya. Meski begitu, helm tetap untuk keselamatan, ya.


6. Mencegah tilang polisi lalu lintas (Polantas)
Naaaah.... ini ni! Bagi Anda yang phobia dengan para Polantas, cobalah menggunakan helm. Obat itu ternyata mujarab. Anda tidak perlu takut melintas di depan Polantas jika semua kelengkapan dibawa. Apalagi jika sudah mengenakan helm, tentu mental Anda lebih mantap lagi, deh.
Nah, itu adalah beberapa fungsi helm.
Bukan hanya itu, ternyata menggunakan helm pun sudah diatur dalam undang-undang, lho. Ada di UU No.22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
#TRIBUNJAMBI.COM
#SIBATNLD
#POLANTAS
#ATMACONNECT
#PMISUKABUMI

Tagar Populer

Laporan Warga Terkait

Laporan Warga Terpopuler

Laporan Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar