Masuk Daftar

USAID MADANI Selenggarakan Collaborative Governance Workshop II

Diskusi Komunitas
Apakah Pemerintah Kabupaten Jombang sudah Melibatkan OMS dalam Pembangunan? “Ketika bicara demokrasi dan sentralisasi maka kemudian ada bagian dari ormas yang mana ikut mengawal proses demokrasi secara baik”, papar Palupi Pusporini dalam workshop yang bertema Menciptakan Ketersediaan Lingkungan Pendukung yang Kondusif bagi Organisasi Masyarakat Sipil dalam Mewujudkan Collaborative Governance di Kabupaten Jombang Menuju Terciptanya Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan, Inklusif, dan Partisipatif pada Kamis 24 Maret 2022 di Ruang Bappeda Kabupaten Jombang.
Mantan aktivis buruh ini menjelaskan peran Madani dalam memperkuat OMS di tingkat lokal, selama ini sudah melakukan kerja nyata di basis akar rumput melalui pemberdayaan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) lokal selama 2 tahun terakhir di Kabupaten Jombang. Selanjutnya, Madani telah memberikan bantuan teknis dan mentoring dalam kinerjanya. Salah satunya telah menginisiasi terbentuknya simpul belajar yang terdiri dari stakeholder, OMS, OPD, dan warga melalui isu pengelolaan sampah di Kabupaten Jombang. Simpul belajar ini kemudian menjadi Forum Masyarakat Madani Jombang (FMMJ) dengan berbagai lintas isu dan generasi, sebagai wujud demokrasi dalam kerja-kerja advokasi baik di Jombang baik yang sudah mengantongi akta notaris maupun yang belum.
Salah satu pembicara Novita Sari dari WCC Jombang dan perwakilan anggota FMMJ mengajukan sebuah pertanyaan, dalam proses advokasi kebijakan, “bisa tidak OMS terlibat penyusunan perda kemudian perbup?”. Dalam forum ini, ia mengeluhkan birokrasi yang panjang dan ruwet dalam kerja-kerja mendampingi korban kekerasan perempuan dan anak. Pengorganisasian yang dilakukan ketika kasus perempuan dan anak di level kabupaten dengan kota, otomatis akan mudah melakukan penjangkauan bagaimana kondisi perempuan korban yang secara akses jauh dari kota ini berpengaruh dalam proses penanganan. Untuk itu diperlukan regulasi yang jelas dan koordinasi dari semua OPD terkait.
Dapat dilihat faktanya, OMS banyak melakukan kerja-kerja pengorganisasian masyarakat sebagai bentuk penyempurnaan program kerja pemerintah. Menurut Novita, OMS adalah penyeimbang kekuatan negara. Maka sebagai bentuk dukungan terhadap OMS agar dapat melakukan kerja-kerja ini harus ada kolaborasi dari pemerintah yang diwujudkan dalam keterlibatan pengelolaan Swakelola tipe 3. Dimana telah ada regulasi yang mengatur hal ini, yakni UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Anwar selaku Kesbangpol Kabupaten Jombang menilai bahwa banyak pendirian ormas ingin mendapat bantuan hibah untuk biaya operasional dan pemberdayaan. “Di awal ormas sifatnya sukarela, nirlaba dengan harapan bisa berpartisipasi dalam pembangunan”, jelasnya. Ia pun mengakui telah ada regulasi yang mengatur dana hibah untuk OMS yang masih berlaku dan tidak bertentangan, namun ia menekankan bahwa ormas harus mandiri. Menurutnya, banyak proposal yang diajukan ke bupati namun tidak banyak di ACC karena minimnya anggaran.
Di lain pihak Moh Shobirin Dekan FISIP Universitas Darul Ulum menilai, coolaborative governance antara pemerintah dan OMS dimana pemerintah diasumsikan dengan seluruh struktur formal yang mendapat legitimasi, ada pembiayaan melaksanakan aktivitas dari pemerintah.
Ayu Nuzul

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar