Log In Sign Up

Uji KIR Kendaraan Gratis di Depok

Citizen News
Warga Depok kini tidak perlu membayar untuk menggunakan jasa layanan pengujian kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan uji KIR. Pasalnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok telah menerapkan bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Dishub Kota Depok, Hindra Gunawan mengatakan bebas biaya retribusi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang retribusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah. Sehingga per 1 Januari 2024 biaya retribusi semua kendaraan wajib uji ditiadakan alias dihapus.

“Penghapusan retribusi ini masih belum tahu sampai kapan, karena saat ini kami masih melakukan peningkatan pelayanan pembaharuan sistem milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor. Istilahnya menyamakan aturan yang sesuai dengan UU, PP dan Peraturan Daerah,” katanya.

Dirinya pun mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya untuk segera melalukan uji KIR kendaraannya. Sistem pelayanan uji KIR juga akan tetap sama yakni dengan pendaftaran langsung ke UPT PKB Kota Depok yang ada di Jalan Perhubungan Nomor 50 RT 06 RW 03 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.

Dirinya menambahkan untuk pendaftaran uji KIR bisa dilakukan di Kantor Dishub Kota Depok. Dengan melampirkan persyaratan berupa buku uji KIR, fotokopi STNK dan KTP, surat kuasa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

“Untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, fotokopi STNK dan KTP,” terangnya.

“Pelayanan akan tetap sama, kuota per hari sekitar 90 sampai 100 kendaraan melalui pendaftaran langsung ke UPT PKB. Intinya kami tetap maksimal, fokus melayani masyarakat dalam transportasi yang berkeselamatan,” lanjutnya.

Dirinya menambahkan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi. Salah satunya dengan memasang spanduk terkait bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat disetiap kecamatan.

“Sejak pelayanan dilakukan pada 5 hingga 15 Januari 2024 sudah 718 unit kendaraan yang melakukan uji KIR bebas biaya, di UPT PKB Dishub Kota Depok” tutupnya.

Sumber: Humas Pemkot Depok

Related Topic

Related Location

Viewed 503 times

0 Comments

Comments

Popular Hashtag

Citizen News Related

Citizen News Most Popular

Citizen News Recent Posts

Explore more information

Citizen News

Latest news in your neighborhood

Job

Job vacancies information for you

Event

Discover local events to attend

Report

Problems in your neighborhood

Community

AtmaGo community rooms

Check out selected news, curated especially for you!

Log In Sign Up