Sudah "Jamannya e-KTP", Kok Masih Pakek Legalisir....
Berita Warga

Seharusnya, sejak diterapkannya e-KTP, tidak diperlukan lagi legalisir KTP dan atau KK (Kartu Keluarga). Seharusnya data-data kependudukan sudah terkoneksi serta aksesibel bagi seluruh kementrian dan lembaga negara di Republik ini, dan bahkan lembaga-lembaga swasta sekalipun. Jadi bisa dirasakan perbedaannya antara e-KTP dengan KTP jaman dahulu.
Dengan terintegrasi-nya data-data kependudukan tersebut, setiap lembaga (mungkin sementara ini, lembaga negara khususnya) sudah bisa mengecek secara langsung apakah KTP yang bersangkutan asli atau tidak sesuai dengan data kependudukan resmi yang dikeluarkan Dispendukcapil, cukup klik tanpa harus meminta "yang bersangkutan" mengurus legalisir.
Ya, semoga pikiran saya ini masih terlalu dini, artinya Pemerintah sudah merencanakan kesana namun masih dalam proses secara bertahap. SEMOGA.
Dengan terintegrasi-nya data-data kependudukan tersebut, setiap lembaga (mungkin sementara ini, lembaga negara khususnya) sudah bisa mengecek secara langsung apakah KTP yang bersangkutan asli atau tidak sesuai dengan data kependudukan resmi yang dikeluarkan Dispendukcapil, cukup klik tanpa harus meminta "yang bersangkutan" mengurus legalisir.
Ya, semoga pikiran saya ini masih terlalu dini, artinya Pemerintah sudah merencanakan kesana namun masih dalam proses secara bertahap. SEMOGA.