Satpol PP Tingkat Kecamatan Tanjung Priok mengadakan Operasi Tertib Masker
Berita Warga

Satpol PP Tingkat Kecamatan Tanjung Priok mengadakan Operasi Tertib Masker (Tibmask), Rabu (5/8).
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat Jakarta khususnya warga Kecamatan Tanjung Priok semakin disiplin menggunakan #masker sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran wabah #COVID-19.
Kegiatan ini berlangsung di Jalan Bugis Raya Kelurahan Kebon Bawang, dengan mengerahkan sebanyak 25 anggota Satpol PP.
Menurut Evita Wahyu Pancawati, Komandan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, dalam giat ini sebanyak 32 orang pelanggar tidak memakai masker.
Sebanyak 27 orang dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan Jalan Bugis Raya dan sebanyak 5 orang dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100.000,- ditambah dengan Surat Pernyataan ketidak sanggupan membayar denda, dimana sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 51 Tahun 2020 pelanggar dikenakan sanksi dengan denda sebesar Rp. 250.000,-
Evita berharap agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan #3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (#PHBS) selama masa #pandemi COVID-19 ini.
Sumber :
Kominfotik JU
@kominfotikjakut
#Wargalawancovid19
#MadaniCovid19
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat Jakarta khususnya warga Kecamatan Tanjung Priok semakin disiplin menggunakan #masker sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran wabah #COVID-19.
Kegiatan ini berlangsung di Jalan Bugis Raya Kelurahan Kebon Bawang, dengan mengerahkan sebanyak 25 anggota Satpol PP.
Menurut Evita Wahyu Pancawati, Komandan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, dalam giat ini sebanyak 32 orang pelanggar tidak memakai masker.
Sebanyak 27 orang dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan Jalan Bugis Raya dan sebanyak 5 orang dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100.000,- ditambah dengan Surat Pernyataan ketidak sanggupan membayar denda, dimana sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 51 Tahun 2020 pelanggar dikenakan sanksi dengan denda sebesar Rp. 250.000,-
Evita berharap agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan #3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (#PHBS) selama masa #pandemi COVID-19 ini.
Sumber :
Kominfotik JU
@kominfotikjakut
#Wargalawancovid19
#MadaniCovid19