Posko Pengaduan Bawaslu Ramai Dikunjungi Masyarakat yang Khawatir Identitas Dirinya Dicatut Parpol
Citizen News

Bulukumba, Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba siapkan posko pengaduan masyarakat terhadap pencatutan data diri sebagai anggota partai politik, di Kantor Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Jalan Kusuma Bangsa No. 6 Caile.
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI nomor 3 tahun 2022 tertanggal 11 agustus 2022, tentang pendirian posko pengaduan masyarakat dalam rangka menjalankan tugas pengawasan terhadap pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum
Staf sekretariat yang bertugas pada help desk pengaduan masyarakat, Muh. Ashar menjelaskan jika posko pengaduan Bawaslu ini ramai dikunjungi masyarakat untuk mengecek dan memastikan identitas dirinya tidak dicatut sebagai anggota partai politik, hasilnya dari seluruh mahasiswa yang melakukan pengecekan NIK nya terdapat satu orang yang identitas dirinya dicatut sebagai anggota partai politik.
“Total masyarakat yang sudah mengadu ke posko pengaduan Bawaslu Bulukumba terkait pencatutan dirinya sebagai anggota parpol sudah mencapai7 orang,” tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Bulukumba terus mensosialisasikan agar masyarakat proaktif untuk mengecek NIKnya terkait daftar keanggotaan parpol, agar tidak diklaim atau tercatut namanya sebagai anggota parpol.
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI nomor 3 tahun 2022 tertanggal 11 agustus 2022, tentang pendirian posko pengaduan masyarakat dalam rangka menjalankan tugas pengawasan terhadap pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum
Staf sekretariat yang bertugas pada help desk pengaduan masyarakat, Muh. Ashar menjelaskan jika posko pengaduan Bawaslu ini ramai dikunjungi masyarakat untuk mengecek dan memastikan identitas dirinya tidak dicatut sebagai anggota partai politik, hasilnya dari seluruh mahasiswa yang melakukan pengecekan NIK nya terdapat satu orang yang identitas dirinya dicatut sebagai anggota partai politik.
“Total masyarakat yang sudah mengadu ke posko pengaduan Bawaslu Bulukumba terkait pencatutan dirinya sebagai anggota parpol sudah mencapai7 orang,” tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Bulukumba terus mensosialisasikan agar masyarakat proaktif untuk mengecek NIKnya terkait daftar keanggotaan parpol, agar tidak diklaim atau tercatut namanya sebagai anggota parpol.