Masuk Daftar

Pilkada, ASN harus netral

Berita Warga
Surakarta – Bergulirnya tahapan Pilkada 2020 di Kota Solo harus disikapi secara bijak oleh pegawai pemerintahan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat meminta agar ASN dilingkungan Pemkot Solo menjaga netralitasnya dalam Pilkada. Salah satunya dengan tidak menunjukkan dukungan pribadi pada pasangan calon peserta Pilkada yang telah ditetapkan nomor urutnya. ASN diminta tidak berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol nomor urut salah satu calon walikota dan wakil walikota.

Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono mengatakan, larangan melanggar netralitas pegawai pemerintah berlaku secara menyeluruh baik ASN, TNI, Polri, pejabat BUMN, pejabat BUMD, Camat hingga Lurah. Mereka adalah pihak yang dilarang berkampanye sepanjang gelaran Pilkada berlangsung. Aturan mengikat berikut sanksi telah dikelurkan oleh Meteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Men-PAN RB) dan juga Undang Undang tentang ASN. “Semua pihak hendaknya mematuhi aturan terkait netralitas ini,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, KPU Kota Solo telah menetapkan nomor urut bagi peserta Pilkada. Pasangan calon walikota – wakil walikota  Gibran Rakabuming Raka – Teguh Prakosa mendapat nomor urut  1 dan pasangan Bagyo Wahyono – FX. Supardjo  di nomor urut 2.

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 512 kali

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar