Pilkada, ASN harus netral
Citizen News

Surakarta – Bergulirnya tahapan Pilkada 2020 di Kota Solo harus disikapi secara bijak oleh pegawai pemerintahan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat meminta agar ASN dilingkungan Pemkot Solo menjaga netralitasnya dalam Pilkada. Salah satunya dengan tidak menunjukkan dukungan pribadi pada pasangan calon peserta Pilkada yang telah ditetapkan nomor urutnya. ASN diminta tidak berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol nomor urut salah satu calon walikota dan wakil walikota.
Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono mengatakan, larangan melanggar netralitas pegawai pemerintah berlaku secara menyeluruh baik ASN, TNI, Polri, pejabat BUMN, pejabat BUMD, Camat hingga Lurah. Mereka adalah pihak yang dilarang berkampanye sepanjang gelaran Pilkada berlangsung. Aturan mengikat berikut sanksi telah dikelurkan oleh Meteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) dan juga Undang Undang tentang ASN. “Semua pihak hendaknya mematuhi aturan terkait netralitas ini,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, KPU Kota Solo telah menetapkan nomor urut bagi peserta Pilkada. Pasangan calon walikota – wakil walikota Gibran Rakabuming Raka – Teguh Prakosa mendapat nomor urut 1 dan pasangan Bagyo Wahyono – FX. Supardjo di nomor urut 2.
Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono mengatakan, larangan melanggar netralitas pegawai pemerintah berlaku secara menyeluruh baik ASN, TNI, Polri, pejabat BUMN, pejabat BUMD, Camat hingga Lurah. Mereka adalah pihak yang dilarang berkampanye sepanjang gelaran Pilkada berlangsung. Aturan mengikat berikut sanksi telah dikelurkan oleh Meteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) dan juga Undang Undang tentang ASN. “Semua pihak hendaknya mematuhi aturan terkait netralitas ini,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, KPU Kota Solo telah menetapkan nomor urut bagi peserta Pilkada. Pasangan calon walikota – wakil walikota Gibran Rakabuming Raka – Teguh Prakosa mendapat nomor urut 1 dan pasangan Bagyo Wahyono – FX. Supardjo di nomor urut 2.