Pertanggungjawaban Kelembagaan, Bawaslu Bulukumba Susun Laporan Akhir Pengawasan
Berita Warga

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Bulukumba susun laporan akhir pengawasan pemilu dan pemilihan. “Laporan disusun sebagai bagian evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban setelah selesaianya pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024”, kata Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar saat mengikuti rapat persiapan penyusunan Laporan akhir pelaksanaan pengawasan di Ruang Sidang Muthmainnah Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (24/2/2025).
Rapat persiapan penyusunan Laporan Akhir Pelaksanaan Pengawasan yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dengan menghadirkan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se Sulsel beserta 3 (tiga) orang staf Sekretariat Bawaslu yang membidangi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, serta Penanganan Pelanggaran.
Persiapan penyusunan laporan akhir pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dilakukan sesuai dengan surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor B91/PR.04.01/K1/02/2025 tentang Laporan Akhir Pelaksanaan Pengawasan.
Bakri menjelaskan jika laporan disusun secara komprehensif dengan memperhatikan kebenaran dan sinkronisasi data serta dilakukan sesuai sistematika dan format yang telah ditentukan sesuai surat dari Bawaslu RI.
Sekedar diketahui, Laporan Akhir Pelaksanaan Pengawasan tersebut akan diserahkan langsung oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan di Bawaslu Republik Indonesia sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam surat.
Rapat persiapan penyusunan Laporan Akhir Pelaksanaan Pengawasan yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dengan menghadirkan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se Sulsel beserta 3 (tiga) orang staf Sekretariat Bawaslu yang membidangi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, serta Penanganan Pelanggaran.
Persiapan penyusunan laporan akhir pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dilakukan sesuai dengan surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor B91/PR.04.01/K1/02/2025 tentang Laporan Akhir Pelaksanaan Pengawasan.
Bakri menjelaskan jika laporan disusun secara komprehensif dengan memperhatikan kebenaran dan sinkronisasi data serta dilakukan sesuai sistematika dan format yang telah ditentukan sesuai surat dari Bawaslu RI.
Sekedar diketahui, Laporan Akhir Pelaksanaan Pengawasan tersebut akan diserahkan langsung oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan di Bawaslu Republik Indonesia sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam surat.