Log In Sign Up

Perkawinan Anak adalah Pelanggaran Hak Anak dan Bentuk Kekerasan Berbasis Gender

Citizen News
Sahabat, baru-baru ini sedang marak promosi perkawinan anak dengan iming-iming ‘agar cepat bahagia’. Tahukah kamu, bahwa perkawinan anak adalah pelanggaran atas hak anak dan bentuk kekerasan berbasis gender? Menurut UU No. 16 Tahun 2019, usia minimum menikah baik untuk perempuan maupun laki-laki di Indonesia adalah 19 tahun.

NYATANYA ada banyak DAMPAK MERUGIKAN dari perkawinan anak, di antaranya:
- Rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga
- Komplikasi pada saat hamil dan melahirkan anak adalah penyebab utama kematian perempuan berumur 15 sampai 19
- Rentan putus sekolah

Jika ada pihak yang melakukan atau mempromosikan pelanggaran hak anak dan kekerasan berbasis gender, LAPOR dan hubungi Hotline KEMEN PPPA 08111-129-129

Sumber: Yayasan Plan International Indonesia

Related Topic

Related Location

Viewed 980 times

Widya Sari

Sesepuh

0 Comments

Comments

Popular Hashtag

Citizen News Related

Citizen News Most Popular

Citizen News Recent Posts

Explore more information

Citizen News

Latest news in your neighborhood

Job

Job vacancies information for you

Event

Discover local events to attend

Report

Problems in your neighborhood

Community

AtmaGo community rooms

Check out selected news, curated especially for you!

Log In Sign Up