Perkawinan Anak adalah Pelanggaran Hak Anak dan Bentuk Kekerasan Berbasis Gender
Berita Warga

Sahabat, baru-baru ini sedang marak promosi perkawinan anak dengan iming-iming ‘agar cepat bahagia’. Tahukah kamu, bahwa perkawinan anak adalah pelanggaran atas hak anak dan bentuk kekerasan berbasis gender? Menurut UU No. 16 Tahun 2019, usia minimum menikah baik untuk perempuan maupun laki-laki di Indonesia adalah 19 tahun.
NYATANYA ada banyak DAMPAK MERUGIKAN dari perkawinan anak, di antaranya:
- Rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga
- Komplikasi pada saat hamil dan melahirkan anak adalah penyebab utama kematian perempuan berumur 15 sampai 19
- Rentan putus sekolah
Jika ada pihak yang melakukan atau mempromosikan pelanggaran hak anak dan kekerasan berbasis gender, LAPOR dan hubungi Hotline KEMEN PPPA 08111-129-129
Sumber: Yayasan Plan International Indonesia
NYATANYA ada banyak DAMPAK MERUGIKAN dari perkawinan anak, di antaranya:
- Rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga
- Komplikasi pada saat hamil dan melahirkan anak adalah penyebab utama kematian perempuan berumur 15 sampai 19
- Rentan putus sekolah
Jika ada pihak yang melakukan atau mempromosikan pelanggaran hak anak dan kekerasan berbasis gender, LAPOR dan hubungi Hotline KEMEN PPPA 08111-129-129
Sumber: Yayasan Plan International Indonesia