Masuk Daftar

Perkawinan Anak adalah Pelanggaran Hak Anak dan Bentuk Kekerasan Berbasis Gender

Berita Warga
Sahabat, baru-baru ini sedang marak promosi perkawinan anak dengan iming-iming ‘agar cepat bahagia’. Tahukah kamu, bahwa perkawinan anak adalah pelanggaran atas hak anak dan bentuk kekerasan berbasis gender? Menurut UU No. 16 Tahun 2019, usia minimum menikah baik untuk perempuan maupun laki-laki di Indonesia adalah 19 tahun.

NYATANYA ada banyak DAMPAK MERUGIKAN dari perkawinan anak, di antaranya:
- Rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga
- Komplikasi pada saat hamil dan melahirkan anak adalah penyebab utama kematian perempuan berumur 15 sampai 19
- Rentan putus sekolah

Jika ada pihak yang melakukan atau mempromosikan pelanggaran hak anak dan kekerasan berbasis gender, LAPOR dan hubungi Hotline KEMEN PPPA 08111-129-129

Sumber: Yayasan Plan International Indonesia

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 974 kali

Widya Sari

Sesepuh

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar