Penyerahan Policy Brief Pengelolaan Dana Desa Pro Inklusi
Citizen News

Kepala Bappelitbangda Luwu Utara Ir Alauddin Syukri, M.Si., didampingi Sekretaris Syawal Sammang, ST.,MT., menerima Tim USAID MADANI yang terdiri dari Field Coordinator (FC), Provincial Supporting Parthner (PSP), Lead Parthner (LP),dan Learning Forum(LF) pada tanggal 31 januari 2022 di Ruang Rapat Kepala Bappelitbangda dalam rangka audiens dan penyerahan Policy Brief Pengelolaan Dana Desa Pro Inklusi dengan ‘’Jangan Abaikan Kelompok Rentan dan Marginal Dalam Pengelolaan Dana Desa.’’
‘’Teman-teman telah melakukan survei pendapat warga terhadap dana desa 2020, dan menginisiasi terbentuknya forum peduli kelompok rentan di desa, dan penyusunan policy brief yang disusun oleh Wallacea sebagai Lead Partner dan SBL sebagai Learning Forum bersama Lembaga Studi Kebijakan Publlik (LSKP) sebagai Provincial Support Partner,’’ jelas Sahaka menyampaikan mandat Program MADANI untuk meningkatkan kapasitas, legitimasi, dan keberlanjutan organisasi kemasyarakatan, serta mengadvokasi isu tematik yaitu Transparansi Dana Desa yang Pro Inklusi. Program ini juga fokus pada system Collaborative Governance, dimana diharapkan adanya sinergitas antara CSO, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, private sektor, media dan akademisi.
Direktur LSKP, Andi Yudha Yunus menambahkan, kehadiran LSKP, Wallacea dan Simpul Belajar untuk menyampaikan hasil yang sudah dilakukan di lapangan, dan menyusun kertas kebijakan yang didasarkan sesuai data yang diperoleh di lapangan dari survei dan pengumpulan data sekunder. Pada proses penyusunan policy brief ini, PSP melatih LP dan LF, melakukan asistensi dan selanjutnya mentoring penyusunannya yang melibatkan profesional dan akademisi.
Menurut Yudha Yunus, jika melihat proses yang sudah ada di Luwu Utara antara lain, sudah ada desa piloting, sudah ada forum peduli kelompok rentan di desa, sampai rumusan indikator desa inklusi. Selanjutnya semua proses itu menjadi bahan penyusunan policy brief yang menggambarkan kondisi yang ada dan melahirkan rekomendasi yang penting ditindaklanjuti untuk memastikan bisa berjalan dan berkelanjutan. ‘’Nah terkait dengan itu kita akan mendiskusikan bagaimana kira-kira ke depan dana desa mendukung desa inklusi salah satunya regulasi yang paling menonjol sebenarnya pada sisi penggaran dan kemudian kedua adalah penting ada regulasi di desa di semacam Perdes sehingga desaini memiliki keleluasaan memberikan pengaran yang kita namakan Rencaana Aksi Desa sehingga arah kebijakan dan program di desa bisa bergerak maksimal,’’jelas Yudha.
Hal lain, bagaimana peluang dari proses yang terjadi di Luwu Utara ini akan menjadi inovasi. Ini yang kami belum sempat bicarakan sehingga ini bisa menjadi percontohan di daerah lain.
Secara umum Kepala Bappelitbangda merespon baik 5 rekomendasi dari Policy Brief semua terkait dengan kerja pemerintah, tinggal bagaimana merumuskan strateginya. Menurutnya, perlu dibahas lebih lanjut terkait Peraturan Bupati Pengalokasian Anggaran Dana Desa untuk Kelompok Rentan sudah dimulai meskipun masih sebatas persuaratan untuk melibatkan anak dan disabilitas. Dan kalau akan lebih kuat lagi jika akan didorong menjadi Peraturan Bupati.
Terkait dengan indikator kemiskinan, sudah ada indikator kemiskinan tingkat kabupaten, akan dilihat apakah indikator itu bisa diturunkan di tingkat desa. Kemudian kalau dari aspek musrenbang kita sudah memasukkan anak dan disabilitas dalam proses musrenbang. Musrenbbang anak dan musrenbang disabilitas. Termasuk monev tahunan, menurutnya bisa dilakukan. Apakah pada saat pelaksanaan monev dari kami dan teman-teman CSO bisa sama-sama monev dana desa untuk kelompok rentan. Atau ada model lain.
‘’Saya setuju sekali jika indiikator kemiskinan itu bukan ditentukan oleh orang kabupaten karena bisa jadi sangat berbeda dengan di desa. Katakanlah 14 indikator kemiskinan berdasarkan BPS itu belum jelas berapa indikator yang harus terpenuhi,’’jelas Kepala Bappelitbangda Ir Alauddin Syukri, M.Si.
‘’Teman-teman telah melakukan survei pendapat warga terhadap dana desa 2020, dan menginisiasi terbentuknya forum peduli kelompok rentan di desa, dan penyusunan policy brief yang disusun oleh Wallacea sebagai Lead Partner dan SBL sebagai Learning Forum bersama Lembaga Studi Kebijakan Publlik (LSKP) sebagai Provincial Support Partner,’’ jelas Sahaka menyampaikan mandat Program MADANI untuk meningkatkan kapasitas, legitimasi, dan keberlanjutan organisasi kemasyarakatan, serta mengadvokasi isu tematik yaitu Transparansi Dana Desa yang Pro Inklusi. Program ini juga fokus pada system Collaborative Governance, dimana diharapkan adanya sinergitas antara CSO, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, private sektor, media dan akademisi.
Direktur LSKP, Andi Yudha Yunus menambahkan, kehadiran LSKP, Wallacea dan Simpul Belajar untuk menyampaikan hasil yang sudah dilakukan di lapangan, dan menyusun kertas kebijakan yang didasarkan sesuai data yang diperoleh di lapangan dari survei dan pengumpulan data sekunder. Pada proses penyusunan policy brief ini, PSP melatih LP dan LF, melakukan asistensi dan selanjutnya mentoring penyusunannya yang melibatkan profesional dan akademisi.
Menurut Yudha Yunus, jika melihat proses yang sudah ada di Luwu Utara antara lain, sudah ada desa piloting, sudah ada forum peduli kelompok rentan di desa, sampai rumusan indikator desa inklusi. Selanjutnya semua proses itu menjadi bahan penyusunan policy brief yang menggambarkan kondisi yang ada dan melahirkan rekomendasi yang penting ditindaklanjuti untuk memastikan bisa berjalan dan berkelanjutan. ‘’Nah terkait dengan itu kita akan mendiskusikan bagaimana kira-kira ke depan dana desa mendukung desa inklusi salah satunya regulasi yang paling menonjol sebenarnya pada sisi penggaran dan kemudian kedua adalah penting ada regulasi di desa di semacam Perdes sehingga desaini memiliki keleluasaan memberikan pengaran yang kita namakan Rencaana Aksi Desa sehingga arah kebijakan dan program di desa bisa bergerak maksimal,’’jelas Yudha.
Hal lain, bagaimana peluang dari proses yang terjadi di Luwu Utara ini akan menjadi inovasi. Ini yang kami belum sempat bicarakan sehingga ini bisa menjadi percontohan di daerah lain.
Secara umum Kepala Bappelitbangda merespon baik 5 rekomendasi dari Policy Brief semua terkait dengan kerja pemerintah, tinggal bagaimana merumuskan strateginya. Menurutnya, perlu dibahas lebih lanjut terkait Peraturan Bupati Pengalokasian Anggaran Dana Desa untuk Kelompok Rentan sudah dimulai meskipun masih sebatas persuaratan untuk melibatkan anak dan disabilitas. Dan kalau akan lebih kuat lagi jika akan didorong menjadi Peraturan Bupati.
Terkait dengan indikator kemiskinan, sudah ada indikator kemiskinan tingkat kabupaten, akan dilihat apakah indikator itu bisa diturunkan di tingkat desa. Kemudian kalau dari aspek musrenbang kita sudah memasukkan anak dan disabilitas dalam proses musrenbang. Musrenbbang anak dan musrenbang disabilitas. Termasuk monev tahunan, menurutnya bisa dilakukan. Apakah pada saat pelaksanaan monev dari kami dan teman-teman CSO bisa sama-sama monev dana desa untuk kelompok rentan. Atau ada model lain.
‘’Saya setuju sekali jika indiikator kemiskinan itu bukan ditentukan oleh orang kabupaten karena bisa jadi sangat berbeda dengan di desa. Katakanlah 14 indikator kemiskinan berdasarkan BPS itu belum jelas berapa indikator yang harus terpenuhi,’’jelas Kepala Bappelitbangda Ir Alauddin Syukri, M.Si.