Pentingnya Pengaturan Penyelenggaraan CSR dalam Melibatkan Pemkab , Perusahaan, dan Masyarakat
Berita Warga

Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Pentingnya Pengaturan Penyelenggaraan CSR dengan Melibatkan Pemerintah Kabupaten, Perusahaan, dan Masyarakat" telah sukses dilaksanakan dengan Fajar Kurniasih sebagai fasilitator. kegiatan ini terlaksana pada Kamis, 9 Maret 2023 di Kresna Resto Garden Wonosobo.
Dalam FGD tersebut, ditekankan kembali bahwa Responsibilitas Perusahaan Terhadap Lingkungan telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun pengaturan mengenai CSR perlu ditetapkan sebagai bentuk kepastian hukum. Hal ini penting untuk memastikan penggunaan dana CSR yang lebih terarah dan memiliki dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat dan program pemerintah.
Kabupaten Wonosobo sendiri telah mengusulkan Peraturan Daerah mengenai CSR, namun masih perlu ditingkatkan. CSR yang dikerjasamakan dengan Bappeda Wonosobo difokuskan pada isu kemiskinan dan stunting, sedangkan pada perusahaan PT Tambi dan PDAM memusatkan perhatian pada kesejahteraan karyawan dan lingkungan sekitar, lain lagi dengan Bank Jateng mengalokasikan dana CSR untuk RTLH dan jambanisasi di beberapa kecamatan, serta difokuskan pada permodalan UMKM, stunting, pendidikan, disabilitas, dan korban kebakaran di desa Jaraksari dan RTLH pada tahun 2022. Namun, masih ada 25 desa di Kabupaten Wonosobo yang mengalami kemiskinan ekstrim.
Dalam FGD tersebut juga diungkapkan bahwa CSR akan lebih baik jika difokuskan pada isu-isu prioritas di daerah, seperti kesehatan dan kemiskinan, serta perlu ada sinkronisasi dengan RPJMD agar dana CSR dapat dialokasikan dengan lebih jelas. Selain itu, perlu ada aturan yang jelas mengenai akses CSR terutama bagi OMS agar tidak terjadi misskomunikasi dalam pengusulan CSR.
Hasil dari FGD ini adalah penandatanganan Konsensus Bersama Pemerintah Kabupaten Wonosobo dengan Kita Institute, dan Forum Madani Wonosobo yang disepakati oleh Komisi B DPRD Kabupaten Wonosobo, Bagian Kesra SETDA Kabupaten Wonosobo, Bagian Hukum SETDA Kabupaten Wonosobo, BAPPEDA Kabupaten Wonosobo, Bank Jateng Wonosobo, PDAM Wonosobo, PT Tambi Wonosobo, Forum Madani Wonosobo, Kita Institute, dan FC Madani Wonosobo.
Konsensus ini menghasilkan kesepakatan bersama bahwa tanggungjawab social perusahaan merupakan komitmen perusahaan terhadap lingkungan social dan pembangunan masyarakat. Pemanfaatan CSR seyogyanya dapat bersinergi dengan solusi atas isu-isu strategis dalam rangka mempercepat pencapaian pengentasan masalah daerah. Selain itu, mendukung inisiatif DPRD terkait dengan penyusunan regulasi yang mengatur penyelenggaraan CSR dengan tetap memperhatikan Wonosobo Pro Investasi. Untuk mendukung hal tersebut, perlu dibentuk Forum Group Diskusi para pihak untuk mendorong upaya-upaya legislasi yang berkeadilan.
Dalam FGD tersebut, ditekankan kembali bahwa Responsibilitas Perusahaan Terhadap Lingkungan telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun pengaturan mengenai CSR perlu ditetapkan sebagai bentuk kepastian hukum. Hal ini penting untuk memastikan penggunaan dana CSR yang lebih terarah dan memiliki dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat dan program pemerintah.
Kabupaten Wonosobo sendiri telah mengusulkan Peraturan Daerah mengenai CSR, namun masih perlu ditingkatkan. CSR yang dikerjasamakan dengan Bappeda Wonosobo difokuskan pada isu kemiskinan dan stunting, sedangkan pada perusahaan PT Tambi dan PDAM memusatkan perhatian pada kesejahteraan karyawan dan lingkungan sekitar, lain lagi dengan Bank Jateng mengalokasikan dana CSR untuk RTLH dan jambanisasi di beberapa kecamatan, serta difokuskan pada permodalan UMKM, stunting, pendidikan, disabilitas, dan korban kebakaran di desa Jaraksari dan RTLH pada tahun 2022. Namun, masih ada 25 desa di Kabupaten Wonosobo yang mengalami kemiskinan ekstrim.
Dalam FGD tersebut juga diungkapkan bahwa CSR akan lebih baik jika difokuskan pada isu-isu prioritas di daerah, seperti kesehatan dan kemiskinan, serta perlu ada sinkronisasi dengan RPJMD agar dana CSR dapat dialokasikan dengan lebih jelas. Selain itu, perlu ada aturan yang jelas mengenai akses CSR terutama bagi OMS agar tidak terjadi misskomunikasi dalam pengusulan CSR.
Hasil dari FGD ini adalah penandatanganan Konsensus Bersama Pemerintah Kabupaten Wonosobo dengan Kita Institute, dan Forum Madani Wonosobo yang disepakati oleh Komisi B DPRD Kabupaten Wonosobo, Bagian Kesra SETDA Kabupaten Wonosobo, Bagian Hukum SETDA Kabupaten Wonosobo, BAPPEDA Kabupaten Wonosobo, Bank Jateng Wonosobo, PDAM Wonosobo, PT Tambi Wonosobo, Forum Madani Wonosobo, Kita Institute, dan FC Madani Wonosobo.
Konsensus ini menghasilkan kesepakatan bersama bahwa tanggungjawab social perusahaan merupakan komitmen perusahaan terhadap lingkungan social dan pembangunan masyarakat. Pemanfaatan CSR seyogyanya dapat bersinergi dengan solusi atas isu-isu strategis dalam rangka mempercepat pencapaian pengentasan masalah daerah. Selain itu, mendukung inisiatif DPRD terkait dengan penyusunan regulasi yang mengatur penyelenggaraan CSR dengan tetap memperhatikan Wonosobo Pro Investasi. Untuk mendukung hal tersebut, perlu dibentuk Forum Group Diskusi para pihak untuk mendorong upaya-upaya legislasi yang berkeadilan.