Masuk Daftar

PENERTIBAN BANGUNAN LIAR DI ATAS BANTARAN KALI KRUKUT DALAM RANGKA PENATAAN KAWASAN DI KEL.KEAGUNGAN

Berita Warga
PENERTIBAN BANGUNAN LIAR DI ATAS BANTARAN INSPEKSI KALI KRUKUT DALAM RANGKA PENATAAN KAWASAN DI RW 01 KELURAHAN KEAGUNGAN

Penertiban bangunan di atas bantaran inspeksi kali krukut, di Jln Keadilan dalam RT 08,09 RW 01, Kel Keagungan, Kec. Tamansari , Jakarta Barat
Selasa 16/07/2024.

Penertiban bangunan, Akan Di fungsikan Sebagai Penataan Kawasan Di Wilayah RW 01.

dilarang mendirikan bangunan di atas saluran air. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Mengapa kita tidak boleh membangun rumah di bantaran sungai?...

Selain mengganggu keseimbangan dan mencemari lingkungan, permukiman kumuh di bantaran sungai juga mengancam faktor keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan penghuninya.

Di Hadiri beberapa Pejabat publik

Lurah Keagungan, Jajaran ASN
Bhabinkamtibmas
Babinsa
Satpol PP
Ketua RW 01, RT 01 s/d 10
LMK
FKDM
Damkar Tamansari
Dinsos
Pasukan Biru
Pasukan Oranye
Serta Masyarakat.

Dalam Kegiatan Tersebut Berjalan Normal dan Tertib

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar