Penerima Manfaat BPNT Antri di Kantor Camat Mappedeceng untuk Terima Rp 600 Ribu
Berita Warga

Luwu Utara.Citizen Jurnalisme (JW). Penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antri di Kantor Camat Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (5/3/2022).
Mereka antri untuk menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima melalui pemerintah desa.
Informasi didapat, penerima manfaat yang antri mulai pagi hingga sore berasal dari enam desa. Yaitu Desa Tarra Tallu, Cendana Putih 2, Kapidi, Ujung Mattajang, Cendana Putih 1, dan Desa Cendana Putih.
"Jika hari ini dananya tidak diambil di Kantor Camat maka harus ke Kantor Pos," ucap Jusmi, salah seorang penerima bantuan.
Tahun ini, bantuan sembako tidak lagi diambil di warung yang telah ditentukan, seperti tahun sebelumnya. Masyarakat langsung menerima dana tunai dan dibelanjakan sendiri untuk kebutuhan pokok.
Dengan syarat setiap pembelian harus disertakan bukti kwitansi. Selanjutnya bukti pembelian tersebut diserahkan ke pemerintah desa beserta surat pernyataan penerima manfaat.
Dana yang diterima merupakan bantuan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2022 dengan total Rp 600 ribu.
Masyarakat penerima manfaat dilayani oleh pihak Bank Danamon serta pengawai kecamatan dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan untuk mencengah penyebaran Covid-19.
Mereka antri untuk menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima melalui pemerintah desa.
Informasi didapat, penerima manfaat yang antri mulai pagi hingga sore berasal dari enam desa. Yaitu Desa Tarra Tallu, Cendana Putih 2, Kapidi, Ujung Mattajang, Cendana Putih 1, dan Desa Cendana Putih.
"Jika hari ini dananya tidak diambil di Kantor Camat maka harus ke Kantor Pos," ucap Jusmi, salah seorang penerima bantuan.
Tahun ini, bantuan sembako tidak lagi diambil di warung yang telah ditentukan, seperti tahun sebelumnya. Masyarakat langsung menerima dana tunai dan dibelanjakan sendiri untuk kebutuhan pokok.
Dengan syarat setiap pembelian harus disertakan bukti kwitansi. Selanjutnya bukti pembelian tersebut diserahkan ke pemerintah desa beserta surat pernyataan penerima manfaat.
Dana yang diterima merupakan bantuan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2022 dengan total Rp 600 ribu.
Masyarakat penerima manfaat dilayani oleh pihak Bank Danamon serta pengawai kecamatan dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan untuk mencengah penyebaran Covid-19.