Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Citizen News

Dilansir dari grub WA mengenai informasi dari Kantor Pertanahan Kota Palu;
Kami dari Kantor Pertanahan Kota Palu dalam rangka mensukseskan program pemerintah dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menghimbau kepada seluruh masyarakat kota PALU dan luar Kota Palu yg memiliki bidangan tanah di kelurahan sebagai berikut :
1. Kel. Kawatuna
2. Kel. Petobo
3. Kel. Duyu
4. Kel. Lolu Selatan
5. Kel. Besusu Tengah
6. Kel. Besusu Timur
Agar kiranya dapat mendaftarkan tanahnya yang belum bersertipikat di kelurahan masing-masing. Adapun persyaratannya sebagai berikut :
1. Fotocopy KTP Pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy PBB
4. Surat-Surat Tanah Asli yang dimiliki saat ini:
- Surat Penyerahan
- SKPT
- Surat Keterangan Pernyataan Ahli Waris
5. Materai 6000 1 Lembar
6. Map Biasa Warna Merah
7. Biaya pengurusan Sertipikat "GRATIS"
Ayo Daftarkan tanah anda sesegera mungkin!
Kami dari Kantor Pertanahan Kota Palu dalam rangka mensukseskan program pemerintah dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menghimbau kepada seluruh masyarakat kota PALU dan luar Kota Palu yg memiliki bidangan tanah di kelurahan sebagai berikut :
1. Kel. Kawatuna
2. Kel. Petobo
3. Kel. Duyu
4. Kel. Lolu Selatan
5. Kel. Besusu Tengah
6. Kel. Besusu Timur
Agar kiranya dapat mendaftarkan tanahnya yang belum bersertipikat di kelurahan masing-masing. Adapun persyaratannya sebagai berikut :
1. Fotocopy KTP Pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy PBB
4. Surat-Surat Tanah Asli yang dimiliki saat ini:
- Surat Penyerahan
- SKPT
- Surat Keterangan Pernyataan Ahli Waris
5. Materai 6000 1 Lembar
6. Map Biasa Warna Merah
7. Biaya pengurusan Sertipikat "GRATIS"
Ayo Daftarkan tanah anda sesegera mungkin!