Log In Sign Up

Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Citizen News
Usaha Mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya

Persyaratan:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online link http://bit.ly/SPP-IRT_UMI
5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
• Memiliki Modal Usaha Rp 1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
• Hasil Penjualan Tahunan Rp 2 M
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
7. Memiliki Website/Media Sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendamping/Mandiri Pelaku Usaha Mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan
10. Memiliki denah lokasi bangunan produksi
11. Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan

Sumber: KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM REPUBLIK INDONESIA

Related Topic

Related Location

Viewed 2973 times

Gilang H H

Sesepuh

0 Comments

Comments

Popular Hashtag

Citizen News Related

Citizen News Most Popular

Citizen News Recent Posts

Explore more information

Citizen News

Latest news in your neighborhood

Job

Job vacancies information for you

Event

Discover local events to attend

Report

Problems in your neighborhood

Community

AtmaGo community rooms

Check out selected news, curated especially for you!

Log In Sign Up