Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Berita Warga

Usaha Mikro terpilih akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran tanpa dipungut biaya
Persyaratan:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online link http://bit.ly/SPP-IRT_UMI
5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
• Memiliki Modal Usaha Rp 1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
• Hasil Penjualan Tahunan Rp 2 M
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
7. Memiliki Website/Media Sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendamping/Mandiri Pelaku Usaha Mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan
10. Memiliki denah lokasi bangunan produksi
11. Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan
Sumber: KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM REPUBLIK INDONESIA
Persyaratan:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online link http://bit.ly/SPP-IRT_UMI
5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
• Memiliki Modal Usaha Rp 1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
• Hasil Penjualan Tahunan Rp 2 M
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
7. Memiliki Website/Media Sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendamping/Mandiri Pelaku Usaha Mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan
10. Memiliki denah lokasi bangunan produksi
11. Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan
Sumber: KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM REPUBLIK INDONESIA