Pendaftaran Petugas KPPS Cimanggis Depok
Berita Warga

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cimanggis sedang melakukan perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Nantinya, KPPS akan dibertugas di Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Cimanggis.
Divisi Logistik, Hukum dan Pengawasan PPK Cimanggis, Mariawan mengatakan, perekrutan KPPS merupakan bagian dari tahapan pemilu. Hal ini perlu diketahui seluruh stakeholder yang ada di lingkungan, baik para Ketua RT hingga warga.
"Stakeholder yang ada di lingkungan perlu mengetahui hal tersebut agar bisa diteruskan ke para Ketua RT dan warga di lingkungan masing masing," tuturnya.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui oleh calon KPPS.
Pertama, terkait umur calon KPPS harus berusia 17-55 tahun. Mengingat tahun 2019 terdapat musibah lebih dari 500 ribu penyelenggara pemilu meninggal.
Selanjutnya, pengecekan kesehatan. Ini menjadi instrumen penting dalam perekrutan KPPS. KPU Kota Depok telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok untuk mengecek kesehatan calon KPPS.
"Lalu, calon KPPS harus mengupload data-data yang telah ditetapkan ke aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Adhoc," terang dia.
Sementara itu, Lurah Tugu, Tri Sakti Anggoro mengimbau kepada seluruh Ketua RW agar membantu PPS dalam perekrutan KPPS. Pasalnya, PPS Tugu sangat banyak membutuhkan anggota KPPS.
"Keluruhan Tugu membutuhkan sebanyak 1.750 anggota KPPS yang akan ditugaskan di 250 TPS," tutup Sakti.
Sumber: Humas Pemkot Depok
Nantinya, KPPS akan dibertugas di Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Cimanggis.
Divisi Logistik, Hukum dan Pengawasan PPK Cimanggis, Mariawan mengatakan, perekrutan KPPS merupakan bagian dari tahapan pemilu. Hal ini perlu diketahui seluruh stakeholder yang ada di lingkungan, baik para Ketua RT hingga warga.
"Stakeholder yang ada di lingkungan perlu mengetahui hal tersebut agar bisa diteruskan ke para Ketua RT dan warga di lingkungan masing masing," tuturnya.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui oleh calon KPPS.
Pertama, terkait umur calon KPPS harus berusia 17-55 tahun. Mengingat tahun 2019 terdapat musibah lebih dari 500 ribu penyelenggara pemilu meninggal.
Selanjutnya, pengecekan kesehatan. Ini menjadi instrumen penting dalam perekrutan KPPS. KPU Kota Depok telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok untuk mengecek kesehatan calon KPPS.
"Lalu, calon KPPS harus mengupload data-data yang telah ditetapkan ke aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Adhoc," terang dia.
Sementara itu, Lurah Tugu, Tri Sakti Anggoro mengimbau kepada seluruh Ketua RW agar membantu PPS dalam perekrutan KPPS. Pasalnya, PPS Tugu sangat banyak membutuhkan anggota KPPS.
"Keluruhan Tugu membutuhkan sebanyak 1.750 anggota KPPS yang akan ditugaskan di 250 TPS," tutup Sakti.
Sumber: Humas Pemkot Depok