Pencurian Kian Merajalela! Tingkatkan Kewaspadaanmu
Berita Warga

Pengertian mencuri menurut bahasa adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah. Sedangkan menurut istilah mencuri adalah perbuatan orang mukallaf (baligh dan berakal) mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, mencapai jumlah satu nisab dari tempat simpanannya, dan orang yang mengambil itu tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap barang yang diambil.
Mencuri, menurut pengakuan mereka, bukan hanya karena lapar atau bermotif ekonomi semata. Banyak alasan dan kondisi yang jadi penyebab, yang bisa jadi di luar bayangan banyak orang.
Hanya dari mereka tidak berlatar pencuri, bukan turunan pencuri. Mereka orang sederhana dan baik-baik. Namun ada mereka yang melatari mereka.
Ada beberapa sebab mengapa seseorang melakukan tindakan pencurian. Paling tidak tiga sebab ini:
1. Kebutuhan hidup. Ini terjadi pada orang yang merasa tidak punya cara lain untuk memenuhi kebutuhan hidup dia atau keluarganya sehingga ia mencuri. Namun, lantas bukan berarti setiap orang yang kepepet boleh mencuri. Ada banyak cara untuk mencegahnya, misal melalui kepedulian sosial.
2. Nafsu memiliki lebih banyak. Ini kerap terjadi pada koruptor. Jika di pemerintahan, bisa jadi karena modal mendapatkan kursi cukup besar sehingga mendorong dia untuk balikin modal melalui korupsi. Tapi ada juga yang mencuri untuk memperbanyak harta benda meskipun berkecukupan.
3. Kejiwaan (kebiasaan). Contohnya pada anak klepto, jadi si anak memiliki kemauan untuk mengambil barang-barang orang lain tanpa peduli kalau itu adalah perbuatan terlarang.
Anehnya, hampir semua pencuri sadar yang mencuri itu dosa dan mendatangkan bencana / sial, karena kutukan dari pemiliknya. Makanya, barang curian tidak dibawa ke rumah, tapi diharap berhura-hura: beli rokok, minum, judi, dan sisanya dibagi-bagi di antara mereka. Hal ini pula yang mencirikan bahwa seorang pencuri cenderung memiliki sifat boros dan konsumtif dalam hidupnya.
Banyak hal dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pencurian serta perampokan. Mulai dari meningkatkan kewaspadaan diri terutama keamanan isi tasmu, selalu membawa alat proteksi diri kemana pun (pepper spray, pisau lipat, alat kejut,dll), ataupun menambah keamanan rumah seperti alarm dan cctv. Namun ada beberapa tips sederhana yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir atau paling tidak menyulitkan para pencuri yang ingin mencuri motor. Berikut lima tips sederhana yang dikutip dari situs hondacengkareng.com;
1. Kunci Stang ke Arah Kanan
Beberapa video di dunia maya juga memperlihatkan bahwa motor dengan posisi kunci stang ke arah kanan akan sulit untuk dibobol maling.
2. Manfaatkan Teknologi Side Stand Switch
Side Stand Switch merupakan teknologi yang membuat motor tidak bisa dinyalakan saat standar samping diturunkan.
3. Pasang Pengaman Tambahan
Hal ini bertujuan untuk membuat repot para maling motor yang sudah mengintai dan mengawasi motor anda. Pengaman tambahan ini dapat berupa gembok yang dikaitkan pada lubang cakram depan dan rantai belakang apabila motor anda berjenis bukan matic dan saat juga berupa alarm serta pelacak gps otomatis yang tersambung dengan perangkat ponsel Atmaguys.
4. Mencabut Tutup Busi
Salah hal yang penting mencegah pencurian adalah mematikan pengapian. Hal itu dilakukan dengan mencabut tutup busi pada sepeda motor. Langkah ini dianggap jitu karena motor tak akan bisa dihidupkan tanpa adanya tutup busi.
5. Tempel Stiker atau Tanda “Pengenal”
Ada baiknya motor anda dipasang stiker pengenal yang berbeda dari motor yang lainnya. Hal ini untuk memudahkan pencarian seandainya sepeda motor anda hilang.
Dalam agama Islam juga diajarkan bahwa mencuri itu dilarang (dalam Q. S Al Baqarah: 188 dan Q. S Al Maidah : 8). Selain dilarang agama, mencuri juga merugikan orang lain dan diri sendiri, seorang pencuri cenderung lebih merasa cepat puas atas hasil kerjanya, tidak kreatif, tempramen, juga menimbulkan sikap boros dan konsumtif. Maka dari itu kejujuran, disiplin, rasa bersyukur dan penanaman nilai moral perlu ditanamkan sejak dini.
Apapun alasannya, tindakan mencuri bukanlah jawabannya, dan tidak pula dapat dibenarkan. Hal hal mengenai pencurian juga telah dituangkan dalam Kitab KUHP Bab XXII Pasal 362-367.
Sumber :
https://www.qureta.com/post/alasan-logis-mengapa-mencuri-itu-dilarang
http://www.parenting.co.id/usia-sekolah/berbohong+dan+mencuri
https://www.bacaanmadani.com/2017/08/pengertian-mencuri-dalil-larangan.html?m=1
http://www.dondersfoundation.org/?p=129
Mencuri, menurut pengakuan mereka, bukan hanya karena lapar atau bermotif ekonomi semata. Banyak alasan dan kondisi yang jadi penyebab, yang bisa jadi di luar bayangan banyak orang.
Hanya dari mereka tidak berlatar pencuri, bukan turunan pencuri. Mereka orang sederhana dan baik-baik. Namun ada mereka yang melatari mereka.
Ada beberapa sebab mengapa seseorang melakukan tindakan pencurian. Paling tidak tiga sebab ini:
1. Kebutuhan hidup. Ini terjadi pada orang yang merasa tidak punya cara lain untuk memenuhi kebutuhan hidup dia atau keluarganya sehingga ia mencuri. Namun, lantas bukan berarti setiap orang yang kepepet boleh mencuri. Ada banyak cara untuk mencegahnya, misal melalui kepedulian sosial.
2. Nafsu memiliki lebih banyak. Ini kerap terjadi pada koruptor. Jika di pemerintahan, bisa jadi karena modal mendapatkan kursi cukup besar sehingga mendorong dia untuk balikin modal melalui korupsi. Tapi ada juga yang mencuri untuk memperbanyak harta benda meskipun berkecukupan.
3. Kejiwaan (kebiasaan). Contohnya pada anak klepto, jadi si anak memiliki kemauan untuk mengambil barang-barang orang lain tanpa peduli kalau itu adalah perbuatan terlarang.
Anehnya, hampir semua pencuri sadar yang mencuri itu dosa dan mendatangkan bencana / sial, karena kutukan dari pemiliknya. Makanya, barang curian tidak dibawa ke rumah, tapi diharap berhura-hura: beli rokok, minum, judi, dan sisanya dibagi-bagi di antara mereka. Hal ini pula yang mencirikan bahwa seorang pencuri cenderung memiliki sifat boros dan konsumtif dalam hidupnya.
Banyak hal dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pencurian serta perampokan. Mulai dari meningkatkan kewaspadaan diri terutama keamanan isi tasmu, selalu membawa alat proteksi diri kemana pun (pepper spray, pisau lipat, alat kejut,dll), ataupun menambah keamanan rumah seperti alarm dan cctv. Namun ada beberapa tips sederhana yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir atau paling tidak menyulitkan para pencuri yang ingin mencuri motor. Berikut lima tips sederhana yang dikutip dari situs hondacengkareng.com;
1. Kunci Stang ke Arah Kanan
Beberapa video di dunia maya juga memperlihatkan bahwa motor dengan posisi kunci stang ke arah kanan akan sulit untuk dibobol maling.
2. Manfaatkan Teknologi Side Stand Switch
Side Stand Switch merupakan teknologi yang membuat motor tidak bisa dinyalakan saat standar samping diturunkan.
3. Pasang Pengaman Tambahan
Hal ini bertujuan untuk membuat repot para maling motor yang sudah mengintai dan mengawasi motor anda. Pengaman tambahan ini dapat berupa gembok yang dikaitkan pada lubang cakram depan dan rantai belakang apabila motor anda berjenis bukan matic dan saat juga berupa alarm serta pelacak gps otomatis yang tersambung dengan perangkat ponsel Atmaguys.
4. Mencabut Tutup Busi
Salah hal yang penting mencegah pencurian adalah mematikan pengapian. Hal itu dilakukan dengan mencabut tutup busi pada sepeda motor. Langkah ini dianggap jitu karena motor tak akan bisa dihidupkan tanpa adanya tutup busi.
5. Tempel Stiker atau Tanda “Pengenal”
Ada baiknya motor anda dipasang stiker pengenal yang berbeda dari motor yang lainnya. Hal ini untuk memudahkan pencarian seandainya sepeda motor anda hilang.
Dalam agama Islam juga diajarkan bahwa mencuri itu dilarang (dalam Q. S Al Baqarah: 188 dan Q. S Al Maidah : 8). Selain dilarang agama, mencuri juga merugikan orang lain dan diri sendiri, seorang pencuri cenderung lebih merasa cepat puas atas hasil kerjanya, tidak kreatif, tempramen, juga menimbulkan sikap boros dan konsumtif. Maka dari itu kejujuran, disiplin, rasa bersyukur dan penanaman nilai moral perlu ditanamkan sejak dini.
Apapun alasannya, tindakan mencuri bukanlah jawabannya, dan tidak pula dapat dibenarkan. Hal hal mengenai pencurian juga telah dituangkan dalam Kitab KUHP Bab XXII Pasal 362-367.
Sumber :
https://www.qureta.com/post/alasan-logis-mengapa-mencuri-itu-dilarang
http://www.parenting.co.id/usia-sekolah/berbohong+dan+mencuri
https://www.bacaanmadani.com/2017/08/pengertian-mencuri-dalil-larangan.html?m=1
http://www.dondersfoundation.org/?p=129