Pemkab Sleman Tetapkan Status Tanggap Darurat Gunung Merapi Hingga 30 November 2020
Citizen News

𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐒𝐥𝐞𝐦𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐭𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩 𝐃𝐚𝐫𝐮𝐫𝐚𝐭 𝐆𝐮𝐧𝐮𝐧𝐠 𝐌𝐞𝐫𝐚𝐩𝐢 𝐇𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 𝟑𝟎 𝐍𝐨𝐯𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫 𝟐𝟎𝟐𝟎
#Slemanis, Pemerintah Kabupaten Sleman telah memutuskan untuk menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi sampai
dengan tanggal 30 November 2020.
Pemerintah Daerah dan masyarakat segera mengambil langkah-langkah tanggap darurat bencana Gunung Merapi sesuai rekomendasi untuk evakuasi dan pengungsian.
Keputusan Bupati Sleman Nomor 76/Kep.KDH/A/2020 yang berlaku mulai tanggal 5 November 2020 tersebut diambil berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
1. Surat Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi (BPPTKG) PVMBG Badan Geologi Kementerian ESDM Nomor 523145/BGV.KG/2020 tanggal 5 November 2020 perihal Peningkatan Status Aktivitas Gunung Merapi Dari "Waspada (Level II) ke Siaga (Level III) mulai tanggal 5 November 2020 pukul 12.00 WIB.
2. Pasal 29 ayat (2) peraturan Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana, status keadaan darurat bencana ditetapkan oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari Kepala BPBD;
3. Rekomendasi BPBD melalui Nota Dinas
Nomor 360/1221 tanggal 5 November 2020 Hal Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi.
Sumber :
Pemkab Sleman
@pemkabsleman
#Slemanis, Pemerintah Kabupaten Sleman telah memutuskan untuk menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi sampai
dengan tanggal 30 November 2020.
Pemerintah Daerah dan masyarakat segera mengambil langkah-langkah tanggap darurat bencana Gunung Merapi sesuai rekomendasi untuk evakuasi dan pengungsian.
Keputusan Bupati Sleman Nomor 76/Kep.KDH/A/2020 yang berlaku mulai tanggal 5 November 2020 tersebut diambil berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
1. Surat Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi (BPPTKG) PVMBG Badan Geologi Kementerian ESDM Nomor 523145/BGV.KG/2020 tanggal 5 November 2020 perihal Peningkatan Status Aktivitas Gunung Merapi Dari "Waspada (Level II) ke Siaga (Level III) mulai tanggal 5 November 2020 pukul 12.00 WIB.
2. Pasal 29 ayat (2) peraturan Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana, status keadaan darurat bencana ditetapkan oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari Kepala BPBD;
3. Rekomendasi BPBD melalui Nota Dinas
Nomor 360/1221 tanggal 5 November 2020 Hal Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi.
Sumber :
Pemkab Sleman
@pemkabsleman