Pemberian Hak Pekerja Mengacu Keppres ( Bagian II Habis)
Berita Warga

Pemberian Hak Pekerja Mengacu Keppres (Bagian II Habis)
Sementara, mengutip Tirto.id, Pilkada 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai libur nasional melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2020. Selanjutnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengeluarkan Surat Edarav Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Isi Surat Edaran Menaker Terkait Libur Pilkada 9 Desember 2020 Bagi Pekerja/Buruh tersebut di antaranya libur tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya.
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, bagi pekerja buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional dimaksud, maka pelaksanaan hak-haknya berlaku juga seperti pada poin sebelumnya.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surakarta, Wahyu Rahadi, 48, mengatakan sejauh ini mereka terus mendorong agar buruh memberikan hak suaranya saat Pilkada untuk mendapatkan pemimpin baru. Pilkada disebutnya sebagai ruang bagi pekerja untuk memberikan suaranya kepada orang-orang yang dianggap mengerti dan bisa menyejahterakan mereka kelak. “Tanpa diberi waktu libur ya agak sulit bagi kawan-kawan memberikan pilihan mereka di Pilkada kemarin,” terangnya, Jumat (18/12/12).
Wahyu mengatakan sejauh ini belum ada laporan soal libur Pilkada. Banyak anggota SPSI mendapatkan haknya diliburkan pada masa pencoblosan. Sementara yang lainnya bisa memilih karena memang sedang tidak punya pekerjaan akibat pengurangan karyawan karena pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Surakarta Ariani Indrastuti saat dimintai pendapatnya soal aturan tersebut, pekan ini mengatakan pihaknya menjalankan aturan pemerintah pusat. Pengusaha yang meminta pekerja libur harus memberikan upah lembur.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Asisoasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Watik, 50, mengatakan pihaknya selalu menaati aturan. Sampai hari ini belum ada laporan anggotanya yang keberatan soal bayar uang lembur di hari pencoblosan. Endang Setiowati
Tulisan kolaborasi Jurnalis Warga Solo
#PPMN #PilkadaSolo #BuruhSolo
Sementara, mengutip Tirto.id, Pilkada 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai libur nasional melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2020. Selanjutnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengeluarkan Surat Edarav Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Isi Surat Edaran Menaker Terkait Libur Pilkada 9 Desember 2020 Bagi Pekerja/Buruh tersebut di antaranya libur tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya.
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, bagi pekerja buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional dimaksud, maka pelaksanaan hak-haknya berlaku juga seperti pada poin sebelumnya.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surakarta, Wahyu Rahadi, 48, mengatakan sejauh ini mereka terus mendorong agar buruh memberikan hak suaranya saat Pilkada untuk mendapatkan pemimpin baru. Pilkada disebutnya sebagai ruang bagi pekerja untuk memberikan suaranya kepada orang-orang yang dianggap mengerti dan bisa menyejahterakan mereka kelak. “Tanpa diberi waktu libur ya agak sulit bagi kawan-kawan memberikan pilihan mereka di Pilkada kemarin,” terangnya, Jumat (18/12/12).
Wahyu mengatakan sejauh ini belum ada laporan soal libur Pilkada. Banyak anggota SPSI mendapatkan haknya diliburkan pada masa pencoblosan. Sementara yang lainnya bisa memilih karena memang sedang tidak punya pekerjaan akibat pengurangan karyawan karena pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Surakarta Ariani Indrastuti saat dimintai pendapatnya soal aturan tersebut, pekan ini mengatakan pihaknya menjalankan aturan pemerintah pusat. Pengusaha yang meminta pekerja libur harus memberikan upah lembur.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Asisoasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Watik, 50, mengatakan pihaknya selalu menaati aturan. Sampai hari ini belum ada laporan anggotanya yang keberatan soal bayar uang lembur di hari pencoblosan. Endang Setiowati
Tulisan kolaborasi Jurnalis Warga Solo
#PPMN #PilkadaSolo #BuruhSolo