Masuk Daftar

Pasca Putusan MK, Bawaslu Bulukumba Imbau KPU Tetapkan Paslon Terpilih Sesuai Ketentuan

Berita Warga
Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Bulukumba sampaikan imbauan ke KPU agar penetapan pasangan calon terpilih dilakukan sesuai ketentuan. Hal tersebut dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 1 Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Bulukumba. Putusan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (4/2/2025).

Imbauan yang diteken Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar pada, Rabu 5 Februari 2025 meminta KPU Bulukumba untuk memperhatikan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 57, Pasal 58, Pasal 60 dan Pasal 66.

Pada Pasal 57 Ayat (1) dijelaskan Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan bagi daerah yang terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, selanjutnya dipasal 58 ayat (1) dijelaskan kententuan tentang Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Pasangan Calon terpilih.

Sementara pada Pasal 60 diatur tentang penetapan pasangan calon terpilih ditetapkan melalui rapat pleno terbuka yang setidaknya dihadiri oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Selain itu dalam pasal tersebut juga dijelaskan penetapan pasangan calon terpilih ditetapkan
dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota, yang selanjutnya SK tersebut harus disampaikan KPU Kabupaten/Kota kepada, DPRD kabupaten/kota, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon, Pasangan Calon terpilih, KPU; dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sementara pada Pasal 66 ayat (3) dan ayat (4), KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Pasangan Calon terpilih dengan berita acara dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih kepada DPRD kabupaten/kota. Penyampaian tersebut dilakukan 1 (satu) hari setelah pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih ditetapkan.

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 209 kali

Evi sulviana

Panutan

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar