Panwaslu Bone-Bone Serukan Tolak Politik Uang Lewat Aksi Bersih-bersih Pasar
Diskusi Komunitas

LUWU UTARA - Komunitas Pecinta Alam (KPA) REPTIL Kabupaten Luwu Utara melakukan kegiatan bersih sampah di Pasar Sentral Bone-bone. Pada kegiatan ini, Panwaslu turut hadir sekaligus sosialisasi kepada warga menolak politik uang atau money politics.
Ketua Panwaslu Kecamatan Bone-bone Nirmala Sudarti mengajak kepada peserta aksi, pedagang pasar dan pengunjung untuk ikut andil melakukan pengawasan partisipatif menjelang penetapan Daftar Calon Tatap (DCT) dan kampanye beberapa bulan mendatang dengan membagikan brosur yang berisi pasal mengenai sanksi pidana politik uang.
"Jajaran kami sangat terbatas hanya satu orang setiap desa, mari sama-sama-ki awasi setiap tahapan Pemilu terutama nanti saat kampanye," kata Nirmala, Jumat (21/7/23).
"Jika ada yang kita dapati kampanye di rumah ibadah, sekolah dan fasilitas pemerintah tolong sampaikan ke pengawas desa kami atau langsung datang ke Sekretariat Panwaslu Bone-bone, karena dilarang melakukan kampanye di tiga tempat tersebut berdasarkan UU 7 tahun 2017," lanjutnya.
Dijelaskannya bahwa sanksi pidana politik uang ada tiga bagian, mulai dari waktu kampanye, masa tenang hingga pada hari pemilihan.
Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf J pelaku politik uang dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta bagi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.
Selanjutnya pada pasal 278 ayat dua dijelaskan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta bagi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung.
Kemudian bagi setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
"Mari kita sama-sama tolak politik uang dan menjaga diri, keluarga dan tetangga kita dari politik uang dan sanksi pidananya, serta mari kita wujudkan Pemilu 2024 demokratis, Bone-bone aman dan damai tanpa politik uang," seru Nirmala.
Kegiatan bersih sampah ini dihadiri oleh Disporapar Luwu Utara, DP2KUKM (UPTD Pasar) Luwu Utara, PUPR Luwu Utara, Dinas Lingkungan Hidup Luwu Utara, BPBD Luwu Utara, Kesatuan Satpol PP Luwu Utara, TNI dan Polri Sektor Bone-bone.
Kemudian Pemerintah Kecamatan Bone-bone, SMAN 4 Luwu Utara Sulawesi Selatan, SMPN 1 Bone-bone (Pramuka dan PMT), Kesatuan Pramuka Raimuna, Pramuka SMPN Sukamaju, DKC Lutra, RPS KAMMI Luwu Raya, KAHMI LUTRA, HMI Komisariat I La Galigo, PMII LUTRA, PPNI Luwu Utara, Riopinawa Indonesia, Bija Tolangi, Remaja Masjid Sadar, WPA, PALHI, dan KILAT.
By : LiLa
Ketua Panwaslu Kecamatan Bone-bone Nirmala Sudarti mengajak kepada peserta aksi, pedagang pasar dan pengunjung untuk ikut andil melakukan pengawasan partisipatif menjelang penetapan Daftar Calon Tatap (DCT) dan kampanye beberapa bulan mendatang dengan membagikan brosur yang berisi pasal mengenai sanksi pidana politik uang.
"Jajaran kami sangat terbatas hanya satu orang setiap desa, mari sama-sama-ki awasi setiap tahapan Pemilu terutama nanti saat kampanye," kata Nirmala, Jumat (21/7/23).
"Jika ada yang kita dapati kampanye di rumah ibadah, sekolah dan fasilitas pemerintah tolong sampaikan ke pengawas desa kami atau langsung datang ke Sekretariat Panwaslu Bone-bone, karena dilarang melakukan kampanye di tiga tempat tersebut berdasarkan UU 7 tahun 2017," lanjutnya.
Dijelaskannya bahwa sanksi pidana politik uang ada tiga bagian, mulai dari waktu kampanye, masa tenang hingga pada hari pemilihan.
Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf J pelaku politik uang dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta bagi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.
Selanjutnya pada pasal 278 ayat dua dijelaskan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta bagi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung.
Kemudian bagi setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
"Mari kita sama-sama tolak politik uang dan menjaga diri, keluarga dan tetangga kita dari politik uang dan sanksi pidananya, serta mari kita wujudkan Pemilu 2024 demokratis, Bone-bone aman dan damai tanpa politik uang," seru Nirmala.
Kegiatan bersih sampah ini dihadiri oleh Disporapar Luwu Utara, DP2KUKM (UPTD Pasar) Luwu Utara, PUPR Luwu Utara, Dinas Lingkungan Hidup Luwu Utara, BPBD Luwu Utara, Kesatuan Satpol PP Luwu Utara, TNI dan Polri Sektor Bone-bone.
Kemudian Pemerintah Kecamatan Bone-bone, SMAN 4 Luwu Utara Sulawesi Selatan, SMPN 1 Bone-bone (Pramuka dan PMT), Kesatuan Pramuka Raimuna, Pramuka SMPN Sukamaju, DKC Lutra, RPS KAMMI Luwu Raya, KAHMI LUTRA, HMI Komisariat I La Galigo, PMII LUTRA, PPNI Luwu Utara, Riopinawa Indonesia, Bija Tolangi, Remaja Masjid Sadar, WPA, PALHI, dan KILAT.
By : LiLa