Oknum ASN Tidak Netral Aktif Mengshere Foto Video Kampanye taglen DIA calon gubernur Sulsel
Citizen News

Luwu Utara --- Salah satu oknum aparatur negeri sipil (ASN) bernama Rusli Semma yang bekerja di Kantor Walikota Makassar, dengan terang terangan men-share berita, foto dan video kampanye salah satu (1) pasangan calon gubernur Sulawesi Selatan, nomor 1 bertaglen DIA (Dhany Pamanto _ Azhar) di grup WhatsApp #Peduli Malangke Raya#, Senin (4/11/2024).
Rusli Semma dengan bangganya juga mengakui bahwa dirinya adalah pengurus salah satu parpol wilayah Makassar, "Tuturnya dalam percakapan WhatsApp nya.
Sementara itu, setelah di jejaki, Rusli Semma adalah ASN bekerja di Kantor Walikota Makassar yang pernah bertugas di Dinas Pendapatan Kota Makassar.
Olehnya itu, kami dari masyarakat pemerhati demokrasi melaporkan kepada Bawaslu Luwu Utara maupun Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang berwenang untuk segera di proses lebih lanjut sesuai mekanisme dan Amanat Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 95 yang berwenang untuk menjaga Netralitas ASN, TNI dan Polri.
Untuk diketahui bahwa salah satu yang menjadi pedoman adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Hal ini sesuai dengan pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Rusli Semma dengan bangganya juga mengakui bahwa dirinya adalah pengurus salah satu parpol wilayah Makassar, "Tuturnya dalam percakapan WhatsApp nya.
Sementara itu, setelah di jejaki, Rusli Semma adalah ASN bekerja di Kantor Walikota Makassar yang pernah bertugas di Dinas Pendapatan Kota Makassar.
Olehnya itu, kami dari masyarakat pemerhati demokrasi melaporkan kepada Bawaslu Luwu Utara maupun Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang berwenang untuk segera di proses lebih lanjut sesuai mekanisme dan Amanat Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 95 yang berwenang untuk menjaga Netralitas ASN, TNI dan Polri.
Untuk diketahui bahwa salah satu yang menjadi pedoman adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Hal ini sesuai dengan pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.