Masuk Daftar

Netralitas ASN dalam Pemilu: Ancaman Hukuman Pidana dan Denda

Berita Warga
Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk memegang teguh netralitasnya selama Pemilihan Umum dan Pemilihan berlangsung, sesuai dengan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022. Dalam aturan ini, ditegaskan larangan bagi PNS, TNI, Polri, dan jajaran perangkat desa untuk terlibat dalam kampanye di media sosial.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M. Averrouce, mengonfirmasi keberadaan aturan ini, dan mengingatkan bahwa pelanggaran dapat berujung pada sanksi pidana penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 12.000.000,00.

Aturan tersebut menyiratkan larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, atau bergabung dengan akun atau grup kampanye peserta pemilu. Bagi ASN, TNI, Polri, kepala desa, dan perangkat desa, menjaga netralitas bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga kewajiban hukum.

Melanggar larangan ini sesuai dengan Pasal 494 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat berakibat pada pidana penjara dan denda yang signifikan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terkait untuk memahami dan mematuhi ketentuan tersebut guna menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan proses demokrasi.


Sumber Grafis: Saluran Publik Resmi Bawaslu RI

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar