Log In Sign Up

MEROKOK SAMBIL BERKENDARA DI SAMARINDA BISA DIPIDANA PENJARA 3 BULAN DAN DENDA RP. 750 RIBU

Community Discussion
𝗠𝗘𝗥𝗢𝗞𝗢𝗞 𝗦𝗔𝗠𝗕𝗜𝗟 𝗕𝗘𝗥𝗞𝗘𝗡𝗗𝗔𝗥𝗔 𝗗𝗜 𝗦𝗔𝗠𝗔𝗥𝗜𝗡𝗗𝗔 𝗕𝗜𝗦𝗔 𝗗𝗜𝗣𝗜𝗗𝗔𝗡𝗔 𝗣𝗘𝗡𝗝𝗔𝗥𝗔 𝟯 𝗕𝗨𝗟𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗡 𝗗𝗘𝗡𝗗𝗔 𝗥𝗣. 𝟳𝟱𝟬 𝗥𝗜𝗕𝗨


Pengendara sepeda motor dan mobil di Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang kedapatan merokok saat berkendara terancam dikenakan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp.750.000 ribu.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan, aturan ini sudah mulai diterapkan.

Dia mengingatkan, pengendara sepeda motor dan mobil yang merokok di jalan dapat memicu terjadinya kecelakaan, sebab merokok saat berkendara dapat mengganggu pengemudi lainnya seperti bekas puntung abu rokoknya bisa mengenai pengendara lain di belakangnya.

“Saya menegaskan jangan sampai ada kendaraan mau dari mobil, motor dan yang lain saat berkendara sambil merokok karena selain mengganggu konsentrasi pengendara lain, yang kedua itu bekas puntung abunya bisa mengenai pengendara lainnya,” Jelas Kompol Creato Sonitehe Gulo saat di wawancarai Kaltimetam.id di Polresta Samarinda, Jumat (05/05/2023).

𝗕𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮 𝘀𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽𝗻𝘆𝗮 𝘀𝗶𝗹𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗹𝗶𝗸 𝗹𝗶𝗻𝗸 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝘁𝗮𝘂𝘁𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝗶𝗸𝘂𝘁 𝗶𝗻𝗶,
🔗 https://kaltimetam.id/merokok-sambil-berkendara-di-samarinda-bisa-dipidana-penjara-3-bulan/

𝗩𝗶𝗮 :
𝗕𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮 𝗧𝗲𝗿𝗸𝗶𝗻𝗶 𝗦𝗮𝗺𝗮𝗿𝗶𝗻𝗱𝗮
@𝗯𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮𝘁𝗲𝗿𝗸𝗶𝗻𝗶𝘀𝗺𝗿

Popular Hashtag

Citizen News Related

Citizen News Most Popular

Citizen News Recent Posts

Explore more information

Citizen News

Latest news in your neighborhood

Job

Job vacancies information for you

Event

Discover local events to attend

Report

Problems in your neighborhood

Community

AtmaGo community rooms

Check out selected news, curated especially for you!

Log In Sign Up