LP dan LF Gelar Pertemuan Lanjutan Draft Perbup Partisipasi Masyarakat Kab. Pangkep
Berita Warga

Peningkatan Kapasitas OMS di Kabupaten Pangkep mencapai tahap selanjutnya yaitu penyusunan draft peraturan Bupati (Perbup). Yang beberapa kali telah dilakukan pertemuan sebelumnya dengan OMS/Ormas, Filantropi dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL).
Pertemuan kali ini lanjutan penyusunan draft Perbup yang dilaksanakan di Coffe Shahir, Jl. Matahari, Depan Stadion Andi Mappe, Pangkep pada hari Selasa (27/6/2023). yang dihadiri oleh Bappelitbangda, Kabag kesbangpol, bagian hukun pemda, Lembaga Demokrasi Celebes, Learning Forum Simpul Belajar MABACA dan FC MADANI.
FC MADANI menyampaikan beberapa aspek yang akan diatur Perbup mencakup Perlunya sistem informasi dan komunikasi agar OMS/Ormas dan filantropi mudah melaporkan aktivitas kegiatan dengan akses informasi yang sama, seperti dengan hanya mengisi link yang sama sehingga informasi dapat terupdate dengan baik sehingga program dilapangan tidak doubel dengan pembiayaan yang sama dengan sasaran yang sama.
”Harapannya pada kegiatan yang dilaksanakan hari ini ada masukan atau koreksi baik dari subtansi, aspek-aspek, kelembagaan hukum serta penulisan tekhnis yang bisa dikoreksi bersama dan menghasilkan masukan-masukan dari masing-masing lembaga baik pemerintah maupun OMS”. Ucapnya
Kabag Kesbangpol, Amril mengatakan dari draft yang telah dibuat masih ada beberapa yang perlu diperbaiki baik secara penulisan maupun urutan dan masih ada beberapa point yang memiliki kesamaan atau doubel. Rujukan dari perbup ini yaitu PP No. 45 tahun 2017 tentang partisipasi baik dalam perencanaan dan penganggaran.
Bagian Hukum Pemda, Mashuri menjelaskan isi dan susunan dari draft tersebut secara tekhnis.
Pertemuan kali ini lanjutan penyusunan draft Perbup yang dilaksanakan di Coffe Shahir, Jl. Matahari, Depan Stadion Andi Mappe, Pangkep pada hari Selasa (27/6/2023). yang dihadiri oleh Bappelitbangda, Kabag kesbangpol, bagian hukun pemda, Lembaga Demokrasi Celebes, Learning Forum Simpul Belajar MABACA dan FC MADANI.
FC MADANI menyampaikan beberapa aspek yang akan diatur Perbup mencakup Perlunya sistem informasi dan komunikasi agar OMS/Ormas dan filantropi mudah melaporkan aktivitas kegiatan dengan akses informasi yang sama, seperti dengan hanya mengisi link yang sama sehingga informasi dapat terupdate dengan baik sehingga program dilapangan tidak doubel dengan pembiayaan yang sama dengan sasaran yang sama.
”Harapannya pada kegiatan yang dilaksanakan hari ini ada masukan atau koreksi baik dari subtansi, aspek-aspek, kelembagaan hukum serta penulisan tekhnis yang bisa dikoreksi bersama dan menghasilkan masukan-masukan dari masing-masing lembaga baik pemerintah maupun OMS”. Ucapnya
Kabag Kesbangpol, Amril mengatakan dari draft yang telah dibuat masih ada beberapa yang perlu diperbaiki baik secara penulisan maupun urutan dan masih ada beberapa point yang memiliki kesamaan atau doubel. Rujukan dari perbup ini yaitu PP No. 45 tahun 2017 tentang partisipasi baik dalam perencanaan dan penganggaran.
Bagian Hukum Pemda, Mashuri menjelaskan isi dan susunan dari draft tersebut secara tekhnis.