Layanan Ambulans Gratis DKI Jakarta
Citizen News

PK3D adalah jaminan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Layanan PK3D gratis untuk pasien dengan kondisi gawat darurat yang memenuhi kriteria khusus.
Kriteria Pelayanan:
• Kriteria khusus untuk menerima layanan PK3D meliputi gangguan mobilisasi anggota gerak bawah dan rujukan antar fasilitas kesehatan yang tidak masuk dalam kriteria program JKN.
• Layanan PK3D juga diberikan kepada penduduk dengan NIK dan KK Provinsi DKI Jakarta, pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta penduduk di luar Provinsi DKI Jakarta yang menjadi korban bencana alam, kejadian luar biasa, warga binaan sosial, orang terlantar, korban kekerasan, atau warga lembaga pemasyarakatan di Provinsi DKI Jakarta.
• Layanan PK3D tidak mencakup layanan jenazah.
Untuk informasi lebih lanjut dan dalam keadaan darurat, dapat menghubungi:
- Call center 112/119
- Menggunakan fitur JakAmbulans di Aplikasi JakSehat
- Melalui chat melalui teks/WA di 081 112 119119
Kriteria Pelayanan:
• Kriteria khusus untuk menerima layanan PK3D meliputi gangguan mobilisasi anggota gerak bawah dan rujukan antar fasilitas kesehatan yang tidak masuk dalam kriteria program JKN.
• Layanan PK3D juga diberikan kepada penduduk dengan NIK dan KK Provinsi DKI Jakarta, pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta penduduk di luar Provinsi DKI Jakarta yang menjadi korban bencana alam, kejadian luar biasa, warga binaan sosial, orang terlantar, korban kekerasan, atau warga lembaga pemasyarakatan di Provinsi DKI Jakarta.
• Layanan PK3D tidak mencakup layanan jenazah.
Untuk informasi lebih lanjut dan dalam keadaan darurat, dapat menghubungi:
- Call center 112/119
- Menggunakan fitur JakAmbulans di Aplikasi JakSehat
- Melalui chat melalui teks/WA di 081 112 119119