Masuk Daftar

Layanan Ambulans Gratis DKI Jakarta

Berita Warga
PK3D adalah jaminan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Layanan PK3D gratis untuk pasien dengan kondisi gawat darurat yang memenuhi kriteria khusus.

Kriteria Pelayanan:
• Kriteria khusus untuk menerima layanan PK3D meliputi gangguan mobilisasi anggota gerak bawah dan rujukan antar fasilitas kesehatan yang tidak masuk dalam kriteria program JKN.
• Layanan PK3D juga diberikan kepada penduduk dengan NIK dan KK Provinsi DKI Jakarta, pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta penduduk di luar Provinsi DKI Jakarta yang menjadi korban bencana alam, kejadian luar biasa, warga binaan sosial, orang terlantar, korban kekerasan, atau warga lembaga pemasyarakatan di Provinsi DKI Jakarta.
• Layanan PK3D tidak mencakup layanan jenazah.

Untuk informasi lebih lanjut dan dalam keadaan darurat, dapat menghubungi:
- Call center 112/119
- Menggunakan fitur JakAmbulans di Aplikasi JakSehat
- Melalui chat melalui teks/WA di 081 112 119119

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 347 kali

Gilang H H

Sesepuh

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar