Masuk Daftar

KPU Salah Entri Data, 14 TPS di Poso Harus Gelar Pencoblosan Ulang

Berita Warga
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menyatakan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat di 8 kecamatan.

Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki, mengatakan PSU dilakukan bukan karena terjadi kecurangan, melainkan adanya kesalahan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam memasukkan atau menghitung data akibat faktor kelelahan.

Sehingga, kata Budiman, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) merekomendasikan PSU kepada Penyelenggara Tingkat Kecamatan (PPK).

"Terjadi kekeliruan saat melakukan pelayanan kepada pemilih," kata Budiman, Selasa (23/4).

Pelaksanaan PSU tersebut berdasarkan pada BA Pleno KPU Kabupaten Poso 22 April 2019 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 702/HK.03-Kpt/7202/KPU-KAB/IV/2019 tentang Waktu Pelaksanaan PSU di Kabupaten Poso, yang dilaksanakan pada 27 April 2019.

Berikut daftar 14 TPS di 8 kecamatan yang akan melakukan PSU:

Dapil 1:

A. Kecamatan Lage

Desa Watuawu di TPS 4

Desa Tagolu di TPS 4

Dapil 3:

A. Kecamatan Lore Barat

Desa Lengkeka di TPS 3

B. Kecamatan Lore Selatan

Desa Gintu di TPS 3, 4, dan 5

C. Kecamatan Lore Peore 

Desa Watutau di TPS 3

D. Kecamatan Lore Timur 

Desa Maholo di TPS 2

E. Kecamatan Lore Utara

Desa Kaduwa'a di TPS 1

Dapil 4:

A. Kecamatan Poso Pesisir

Desa Toini di TPS 1, 4, dan 6

Desa Tokorondo di TPS 3

B. Kecamatan Poso Pesisir Utara

Desa Kilo di TPS 4

sumber: Paluposo

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 951 kali

Susanti

Suhu

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar