KOMITMEN LAPAS PEMUDA KOTA MADIUN DALAM REHABILITASI SOSIAL WBP
Citizen News

Mengacu pada UU Narkotika Ni. 35 tahun 2009 bahwa penyalahguna Napza mendapatkan hak untuk direhabilitasi baik secara medis maupun sosial.
Yayasan Bambu Nusantara merupakan salah satu lembaga yang dikukuhkan oleh Kementerian Sosial RI sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sejak tahun 2015 hingga sekarang, telah melakukan pendampingan pada penyalahguna Napza di wilayah kota Madiun dan sekitarnya. Disamping itu, Yayasan Bambu Nusantara juga melakukan pendampingan di dalam Lapas, terlebih lagi sejak dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM adanya gerakan rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis bagi warga binaan pemasyarakatan yang terkait napza.
Pada hari ini Telah dilakukan kesepakatan antara Yayasan Bambu Nusantara dengan Lapas Pemuda kelas II A Kota Madiun untuk memulai rehabsos 200 warga binaan untuk periode ke 2 yakni bulan Juli s.d Desember 2020. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap para warga binaan pemasyarakatan untuk memperkuat pengetahuan, menyiapkan psikis dan menghilangkan stigma masyarakat terhadap ex warga binaan pemasyarakatan.
Titik/YBN
#KEREN TANPA NAPZA#
Yayasan Bambu Nusantara merupakan salah satu lembaga yang dikukuhkan oleh Kementerian Sosial RI sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sejak tahun 2015 hingga sekarang, telah melakukan pendampingan pada penyalahguna Napza di wilayah kota Madiun dan sekitarnya. Disamping itu, Yayasan Bambu Nusantara juga melakukan pendampingan di dalam Lapas, terlebih lagi sejak dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM adanya gerakan rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis bagi warga binaan pemasyarakatan yang terkait napza.
Pada hari ini Telah dilakukan kesepakatan antara Yayasan Bambu Nusantara dengan Lapas Pemuda kelas II A Kota Madiun untuk memulai rehabsos 200 warga binaan untuk periode ke 2 yakni bulan Juli s.d Desember 2020. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap para warga binaan pemasyarakatan untuk memperkuat pengetahuan, menyiapkan psikis dan menghilangkan stigma masyarakat terhadap ex warga binaan pemasyarakatan.
Titik/YBN
#KEREN TANPA NAPZA#