Log In Sign Up

Jefry, Pengurus DPP KNPI Bid Ekonomi: Pegawai P3K Tidak Bisa Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD

Citizen News
Bekasi, (26/3/25) - Jefry, pengurus DPP KNPI Departemen Bidang Perekonomian, menegaskan bahwa seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Analisis ini didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur status dan kewajiban pegawai P3K dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Jefry, aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi P3K dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyebutkan bahwa P3K memiliki tanggung jawab penuh terhadap tugas yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K menegaskan bahwa P3K wajib mengutamakan tugasnya dan tidak boleh memiliki pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Lebih lanjut, dalam konteks pemerintahan desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjelaskan bahwa anggota BPD memiliki peran strategis dalam mengawasi pemerintahan desa serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Jika seorang P3K merangkap jabatan sebagai anggota BPD, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas ASN serta menghambat efektivitas kinerja di kedua bidang tersebut.

Jefry menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi ini sangat penting untuk menghindari tumpang tindih peran serta menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. “Pemerintah dan masyarakat harus memahami bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan setiap pegawai menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak terjadi benturan kepentingan dalam pemerintahan desa,” pungkasnya.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya perdebatan mengenai batasan kerja bagi pegawai P3K, khususnya terkait keterlibatan mereka dalam lembaga desa. Diharapkan dengan adanya penegasan ini, seluruh pihak dapat lebih memahami dan menerapkan aturan yang berlaku demi menjaga profesionalisme serta efektivitas pemerintahan di tingkat desa.

Related Topic

Related Location

Viewed 91 times

Suara rakyat

Pegiat

0 Comments

Comments

Popular Hashtag

Citizen News Most Popular

Citizen News Recent Posts

Explore more information

Citizen News

Latest news in your neighborhood

Job

Job vacancies information for you

Event

Discover local events to attend

Report

Problems in your neighborhood

Community

AtmaGo community rooms

Check out selected news, curated especially for you!

Log In Sign Up