Masuk Daftar

Jefry, Pengurus DPP KNPI Bid Ekonomi: Pegawai P3K Tidak Bisa Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD

Berita Warga
Bekasi, (26/3/25) - Jefry, pengurus DPP KNPI Departemen Bidang Perekonomian, menegaskan bahwa seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Analisis ini didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur status dan kewajiban pegawai P3K dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Jefry, aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi P3K dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyebutkan bahwa P3K memiliki tanggung jawab penuh terhadap tugas yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K menegaskan bahwa P3K wajib mengutamakan tugasnya dan tidak boleh memiliki pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Lebih lanjut, dalam konteks pemerintahan desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjelaskan bahwa anggota BPD memiliki peran strategis dalam mengawasi pemerintahan desa serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Jika seorang P3K merangkap jabatan sebagai anggota BPD, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas ASN serta menghambat efektivitas kinerja di kedua bidang tersebut.

Jefry menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi ini sangat penting untuk menghindari tumpang tindih peran serta menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. “Pemerintah dan masyarakat harus memahami bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan setiap pegawai menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak terjadi benturan kepentingan dalam pemerintahan desa,” pungkasnya.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya perdebatan mengenai batasan kerja bagi pegawai P3K, khususnya terkait keterlibatan mereka dalam lembaga desa. Diharapkan dengan adanya penegasan ini, seluruh pihak dapat lebih memahami dan menerapkan aturan yang berlaku demi menjaga profesionalisme serta efektivitas pemerintahan di tingkat desa.

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 64 kali

Suara rakyat

Pegiat

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar