Log In Sign Up

JANGAN MEROKOK SAMBIL BERKENDARA, YA!

Community Discussion
Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan. Berikut ini bahaya merokok :

1. Merokok membahayakan diri sendiri

2. Abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka

3. Merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi karena kurang konsentrasi

4. Bisa merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran

Sanksi Merokok Saat Berkendara :

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00."
-UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor"
-Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019

Sumber :
indonesia.go.id

Repost :
Divisi Humas Polri
@DivHumasPolri

Popular Hashtag

Citizen News Related

Citizen News Most Popular

Citizen News Recent Posts

Explore more information

Citizen News

Latest news in your neighborhood

Job

Job vacancies information for you

Event

Discover local events to attend

Report

Problems in your neighborhood

Community

AtmaGo community rooms

Check out selected news, curated especially for you!

Log In Sign Up