JANGAN MEROKOK SAMBIL BERKENDARA, YA!
Diskusi Komunitas

Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan. Berikut ini bahaya merokok :
1. Merokok membahayakan diri sendiri
2. Abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka
3. Merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi karena kurang konsentrasi
4. Bisa merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran
Sanksi Merokok Saat Berkendara :
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00."
-UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor"
-Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019
Sumber :
indonesia.go.id
Repost :
Divisi Humas Polri
@DivHumasPolri
1. Merokok membahayakan diri sendiri
2. Abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka
3. Merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi karena kurang konsentrasi
4. Bisa merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran
Sanksi Merokok Saat Berkendara :
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00."
-UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor"
-Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019
Sumber :
indonesia.go.id
Repost :
Divisi Humas Polri
@DivHumasPolri