Masuk Daftar

JANGAN MEROKOK SAMBIL BERKENDARA, YA!

Diskusi Komunitas
Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan. Berikut ini bahaya merokok :

1. Merokok membahayakan diri sendiri

2. Abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka

3. Merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi karena kurang konsentrasi

4. Bisa merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran

Sanksi Merokok Saat Berkendara :

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00."
-UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor"
-Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019

Sumber :
indonesia.go.id

Repost :
Divisi Humas Polri
@DivHumasPolri

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar