Log In Sign Up

Ganjil dan Genap Ditiadakan pada Tanggal 8-15 April 2024

Citizen News
Dalam rangka Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2024, penerapan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan!

Peniadaan Ganjil Genap dilakukan mulai tanggal 8-15 April 2024.

Diimbau untuk warga Jakarta harus tetap patuhi peraturan yang berlaku dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan, ya!

Ganjil dan Genap Ditiadakan pada Tanggal 8-15 April 2024

Berdasarkan:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

- Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pesan Keselamatan: Meskipun ada hari libur nasional dan cuti bersama, tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas.

Related Topic

Related Location

Viewed 584 times

Gilang H H

Sesepuh

0 Comments

Comments

Popular Hashtag

Citizen News Related

Citizen News Most Popular

Citizen News Recent Posts

Explore more information

Citizen News

Latest news in your neighborhood

Job

Job vacancies information for you

Event

Discover local events to attend

Report

Problems in your neighborhood

Community

AtmaGo community rooms

Check out selected news, curated especially for you!

Log In Sign Up