Ganjil dan Genap Ditiadakan pada Tanggal 8-15 April 2024
Berita Warga

Dalam rangka Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2024, penerapan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan!
Peniadaan Ganjil Genap dilakukan mulai tanggal 8-15 April 2024.
Diimbau untuk warga Jakarta harus tetap patuhi peraturan yang berlaku dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan, ya!
Ganjil dan Genap Ditiadakan pada Tanggal 8-15 April 2024
Berdasarkan:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
- Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pesan Keselamatan: Meskipun ada hari libur nasional dan cuti bersama, tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas.
Peniadaan Ganjil Genap dilakukan mulai tanggal 8-15 April 2024.
Diimbau untuk warga Jakarta harus tetap patuhi peraturan yang berlaku dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan, ya!
Ganjil dan Genap Ditiadakan pada Tanggal 8-15 April 2024
Berdasarkan:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
- Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pesan Keselamatan: Meskipun ada hari libur nasional dan cuti bersama, tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas.