Masuk Daftar

Ganjil dan Genap Ditiadakan pada Tanggal 8-15 April 2024

Berita Warga
Dalam rangka Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2024, penerapan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan!

Peniadaan Ganjil Genap dilakukan mulai tanggal 8-15 April 2024.

Diimbau untuk warga Jakarta harus tetap patuhi peraturan yang berlaku dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan, ya!

Ganjil dan Genap Ditiadakan pada Tanggal 8-15 April 2024

Berdasarkan:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

- Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pesan Keselamatan: Meskipun ada hari libur nasional dan cuti bersama, tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas.

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 545 kali

Gilang H H

Sesepuh

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar