FORPEMMA Lakukan Kajian Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun
Berita Warga

Bambu Nusantara - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun dan juga peraturan walikota (perwal) terkait UMKM dianggap belum mengakomodir kebutuhan pelapak. Karena itu, Forum Pembangunan Masyarakat Kota Madiun (FORPEMMA) melakukan kajian Raperda tersebut. Ada sejumlah poin yang akan diusulkan.
Koordinator Lead Partner USAID MADANI, Titik Sugianti menuturkan banyak poin yang belum masuk ke dalam draft raperda dan juga perwal tersebut. Khususnya berkaitan dengan perkembangan lapak UMKM. Padahal, selama ini FORPEMMA sebagai mitra pemerintah yang ditunjuk untuk mendampingi lapak pada 27 kelurahan di Kota Madiun.
"Kami kaji bab, pasal per pasal serta ayat dalam draft tersebut. Banyak hal yang ternyata sama sekali belum memberikan payung hukum yang jelas bagi para pelapak" katanya, Sabtu (14/1/2023).
Salah satu poin penting yang belum terakomodir, kata Titik yakni berkaitan dengan penerapan prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI). Sehingga, pada draft tersebut belum bisa memunculkan esensi kelurahan mandiri yang seharusnya bisa mengakomodir kebutuhan seluruh elemen masyarakat.
Selama pendampingan tahun 2022, lanjut Titik FORPEMMA sudah mendorong perkembangan lapak UMKM untuk menjadi lapak inklusi dan mendorong adanya cross cutting issue yang selaras dengan Policy Brief yang sudah diserahkan kepada pemerintah kota Madiun melalui OPD terkait.
Secara pararel, dengan adanya raperda inisiatif DPRD tentang Kewirausahaan pengelolaan lapak UMKM, pemerintah Kota Madiun menyiapkan rancangan Peraturan Walikota yang merupakan Juknis raperda tersebut.
Dalam kesempatan Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Universitas PGRI Madiun beberapa waktu lalu kaitan dengan kajian naskah perwali, salah satu anggota FORPEMMA mengikuti kegiatan tersebut.
"Kami sudah memperkenalkan diri, serta menyampaikan latar belakang dibentuknya FORPEMMA, yang mana forum ini dibentuk untuk mendampingi serta memajukan ekonomi pelapak UMKM melalui inisiatif pemodelan kelurahan mandiri di dua kelurahan intervensi program USAID MADANI," ujarnya.
Karena itu, bertempat di kantor ruang bersama Gedung EJSC Bakorwil Madiun FORPEMMA merapatkan barisan pada Senin (9/1/2023) lalu. Sejumlah kesepakatanpun dilakukan, diantaranya harus ada dokumen komitmen bersama untuk keberlanjutan forum dengan semangat kolaborasi dalam melakukan advokasi.
Dalam pertemuan ini telah disepakati hasil kajian bersama yang nantinya akan disampaikan kepada DPRD dan pemerintah Kota Madiun melalui OPD terkait.
"Kami akan terus mengawal raperda dan perwal ini, hingga nantinya bisa mengakomodasi poin poin usulan kami. Agenda terdekat, kami akan bertemu dengan DPRD Kota Madiun, " tegasnya. (Humas)
Koordinator Lead Partner USAID MADANI, Titik Sugianti menuturkan banyak poin yang belum masuk ke dalam draft raperda dan juga perwal tersebut. Khususnya berkaitan dengan perkembangan lapak UMKM. Padahal, selama ini FORPEMMA sebagai mitra pemerintah yang ditunjuk untuk mendampingi lapak pada 27 kelurahan di Kota Madiun.
"Kami kaji bab, pasal per pasal serta ayat dalam draft tersebut. Banyak hal yang ternyata sama sekali belum memberikan payung hukum yang jelas bagi para pelapak" katanya, Sabtu (14/1/2023).
Salah satu poin penting yang belum terakomodir, kata Titik yakni berkaitan dengan penerapan prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI). Sehingga, pada draft tersebut belum bisa memunculkan esensi kelurahan mandiri yang seharusnya bisa mengakomodir kebutuhan seluruh elemen masyarakat.
Selama pendampingan tahun 2022, lanjut Titik FORPEMMA sudah mendorong perkembangan lapak UMKM untuk menjadi lapak inklusi dan mendorong adanya cross cutting issue yang selaras dengan Policy Brief yang sudah diserahkan kepada pemerintah kota Madiun melalui OPD terkait.
Secara pararel, dengan adanya raperda inisiatif DPRD tentang Kewirausahaan pengelolaan lapak UMKM, pemerintah Kota Madiun menyiapkan rancangan Peraturan Walikota yang merupakan Juknis raperda tersebut.
Dalam kesempatan Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Universitas PGRI Madiun beberapa waktu lalu kaitan dengan kajian naskah perwali, salah satu anggota FORPEMMA mengikuti kegiatan tersebut.
"Kami sudah memperkenalkan diri, serta menyampaikan latar belakang dibentuknya FORPEMMA, yang mana forum ini dibentuk untuk mendampingi serta memajukan ekonomi pelapak UMKM melalui inisiatif pemodelan kelurahan mandiri di dua kelurahan intervensi program USAID MADANI," ujarnya.
Karena itu, bertempat di kantor ruang bersama Gedung EJSC Bakorwil Madiun FORPEMMA merapatkan barisan pada Senin (9/1/2023) lalu. Sejumlah kesepakatanpun dilakukan, diantaranya harus ada dokumen komitmen bersama untuk keberlanjutan forum dengan semangat kolaborasi dalam melakukan advokasi.
Dalam pertemuan ini telah disepakati hasil kajian bersama yang nantinya akan disampaikan kepada DPRD dan pemerintah Kota Madiun melalui OPD terkait.
"Kami akan terus mengawal raperda dan perwal ini, hingga nantinya bisa mengakomodasi poin poin usulan kami. Agenda terdekat, kami akan bertemu dengan DPRD Kota Madiun, " tegasnya. (Humas)