FGD dengan pembuat kebijakan di tingkat kabupaten untuk memperkuat lingkungan pendukung bagi OMS
Berita Warga

Rabu, 31 Mei 2023 FGD dengan pembuat kebijakan di tingkat kabupaten untuk memperkuat lingkungan pendukung bagi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Kabupaten Pekalongan di Aula Dinkominfo Kab. Pekalongan
Pertemuan tersebut dihadiri oleh ketua FORSEMA, YSKK, Muslimat NU, PEKKA, Sekolah Alam, Ansor FC dan Staff MADANI serta OPD diantanya Dinkominfo, Dinsos, Badan Kesbangpol, Bagian Tapem, Bagian Hukum Setda dan Bappeda Litbang.
Pertemuan tersebut membahas terkait Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Sambutannya Syafrudin Huna selaku Ketua FORSEMA menyampaikan harapan semoga pertemuan ini bisa bermanfaat dalam bidang Keterbukaan Informasi Publik di Kab. Pekalongan. Implementasi Perda tentang Penyelenggaraan Informasi Publik adalah landasan kita sebagai pijakan dan pedoman menuju keterbukaan informasi di Kab. Pekalongan.
Supriyadi selaku Kepala Dinkominfo Kab. Pekalongan juga menyampaikan “bahwa Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah hasil dari kawan-kawan ormas. Maka dari itu saya mengucapkan terimakasih karena FORSEMA karena sudah ikut andil mendorong keterbukaan informasi di Kab. Pekalongan lebih baik lagi.” Tuturnya
Kang Sure sebagai Fasilitator meminta tanggapan dari Dinkominfo terkait terkait update posisi Raperbup Keterbukaan Informasi saat ini, selanjutnya respon mengenai era elektronik bagaimana merevitalisasi PPID, bagaimana strategi yang dilakukan.
“Langkah merevitalisasi PPID yang kami lakukan adalah karena pergerakan kita bersamaan dengan program satu data, surat yang kami sampaikan terkait dengan informasi yang di kecualikan, dengan harapan bahwa untuk di masing-masing PPID tidak usah ragu untuk menyampaikan informasi yang sifatnya di kecualikan, namun ternyata belum semua OPD berani menyampaikan informasi-informasi yang tidak di atur di Undang-Undang. Pemahaman kami dengan teman-teman yang lain belum sama.” Jelas Supriyadi
Terkait Progres Perbup Bagian Hukum menyampaikan Draft Raperbup kami kembalikan ke dinas masing-masing, karena perlu ada penyesuaian-penyesuain kembali. Kominfo menilai masih melihat di Kabupaten dan kota sekitar belum ada Perbup tentang Standar Layanan PPID, sehingga membutuhkan penyelarasan terlebih dahulu.
Supriyadi, menyampaikan “itu tanggung jawab kami, nanti kita benahi dan kami usahakan tahun ini Perbup tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah bisa di terbitkan” terangnya
Pertemuan tersebut dihadiri oleh ketua FORSEMA, YSKK, Muslimat NU, PEKKA, Sekolah Alam, Ansor FC dan Staff MADANI serta OPD diantanya Dinkominfo, Dinsos, Badan Kesbangpol, Bagian Tapem, Bagian Hukum Setda dan Bappeda Litbang.
Pertemuan tersebut membahas terkait Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Sambutannya Syafrudin Huna selaku Ketua FORSEMA menyampaikan harapan semoga pertemuan ini bisa bermanfaat dalam bidang Keterbukaan Informasi Publik di Kab. Pekalongan. Implementasi Perda tentang Penyelenggaraan Informasi Publik adalah landasan kita sebagai pijakan dan pedoman menuju keterbukaan informasi di Kab. Pekalongan.
Supriyadi selaku Kepala Dinkominfo Kab. Pekalongan juga menyampaikan “bahwa Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah hasil dari kawan-kawan ormas. Maka dari itu saya mengucapkan terimakasih karena FORSEMA karena sudah ikut andil mendorong keterbukaan informasi di Kab. Pekalongan lebih baik lagi.” Tuturnya
Kang Sure sebagai Fasilitator meminta tanggapan dari Dinkominfo terkait terkait update posisi Raperbup Keterbukaan Informasi saat ini, selanjutnya respon mengenai era elektronik bagaimana merevitalisasi PPID, bagaimana strategi yang dilakukan.
“Langkah merevitalisasi PPID yang kami lakukan adalah karena pergerakan kita bersamaan dengan program satu data, surat yang kami sampaikan terkait dengan informasi yang di kecualikan, dengan harapan bahwa untuk di masing-masing PPID tidak usah ragu untuk menyampaikan informasi yang sifatnya di kecualikan, namun ternyata belum semua OPD berani menyampaikan informasi-informasi yang tidak di atur di Undang-Undang. Pemahaman kami dengan teman-teman yang lain belum sama.” Jelas Supriyadi
Terkait Progres Perbup Bagian Hukum menyampaikan Draft Raperbup kami kembalikan ke dinas masing-masing, karena perlu ada penyesuaian-penyesuain kembali. Kominfo menilai masih melihat di Kabupaten dan kota sekitar belum ada Perbup tentang Standar Layanan PPID, sehingga membutuhkan penyelarasan terlebih dahulu.
Supriyadi, menyampaikan “itu tanggung jawab kami, nanti kita benahi dan kami usahakan tahun ini Perbup tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah bisa di terbitkan” terangnya