Log In Sign Up

Eksploitasi Anak Untuk Mengemis Oleh Orang Tuanya

Community Discussion
Anak adalah seorang lelaki atau perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas.
Anak juga merupakan keturunan kedua dari orang tuanya.

Eksploitasi anak sangat dilarang baik itu bagi orang lain maupun orang tuanya sendiri.

.Orang tua yang memperkerjakan anak sebagai pengemis di golongkan tindakan eksploitasi anak secara ekonomi.

Sanksi terhadap orang tua atau siapapun yang mengeksploitasi anak baik secara ekonomi atau seksual.
Sesuai pasal 88 UU 35/2014
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 761" dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak RP 200.000.000,00(dua ratus jutarupiah).

Anak seharusnya diberi perhatian khusus utamanya dalam hal anak menjadi kurban.
Pemerintah perlu memastikan kesediaan regulasi yang lengkap serta teknis eksekusinya di lapangan.

Related Topic

Related Location

Viewed 2291 times

Rosalia

Pegiat

0 Comments

Comments

Popular Hashtag

Citizen News Related

Citizen News Most Popular

Citizen News Recent Posts

Explore more information

Citizen News

Latest news in your neighborhood

Job

Job vacancies information for you

Event

Discover local events to attend

Report

Problems in your neighborhood

Community

AtmaGo community rooms

Check out selected news, curated especially for you!

Log In Sign Up