Eksploitasi Anak Untuk Mengemis Oleh Orang Tuanya
Diskusi Komunitas

Anak adalah seorang lelaki atau perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas.
Anak juga merupakan keturunan kedua dari orang tuanya.
Eksploitasi anak sangat dilarang baik itu bagi orang lain maupun orang tuanya sendiri.
.Orang tua yang memperkerjakan anak sebagai pengemis di golongkan tindakan eksploitasi anak secara ekonomi.
Sanksi terhadap orang tua atau siapapun yang mengeksploitasi anak baik secara ekonomi atau seksual.
Sesuai pasal 88 UU 35/2014
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 761" dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak RP 200.000.000,00(dua ratus jutarupiah).
Anak seharusnya diberi perhatian khusus utamanya dalam hal anak menjadi kurban.
Pemerintah perlu memastikan kesediaan regulasi yang lengkap serta teknis eksekusinya di lapangan.
Anak juga merupakan keturunan kedua dari orang tuanya.
Eksploitasi anak sangat dilarang baik itu bagi orang lain maupun orang tuanya sendiri.
.Orang tua yang memperkerjakan anak sebagai pengemis di golongkan tindakan eksploitasi anak secara ekonomi.
Sanksi terhadap orang tua atau siapapun yang mengeksploitasi anak baik secara ekonomi atau seksual.
Sesuai pasal 88 UU 35/2014
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 761" dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak RP 200.000.000,00(dua ratus jutarupiah).
Anak seharusnya diberi perhatian khusus utamanya dalam hal anak menjadi kurban.
Pemerintah perlu memastikan kesediaan regulasi yang lengkap serta teknis eksekusinya di lapangan.