Masuk Daftar

Eksploitasi Anak Untuk Mengemis Oleh Orang Tuanya

Diskusi Komunitas
Anak adalah seorang lelaki atau perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas.
Anak juga merupakan keturunan kedua dari orang tuanya.

Eksploitasi anak sangat dilarang baik itu bagi orang lain maupun orang tuanya sendiri.

.Orang tua yang memperkerjakan anak sebagai pengemis di golongkan tindakan eksploitasi anak secara ekonomi.

Sanksi terhadap orang tua atau siapapun yang mengeksploitasi anak baik secara ekonomi atau seksual.
Sesuai pasal 88 UU 35/2014
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 761" dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak RP 200.000.000,00(dua ratus jutarupiah).

Anak seharusnya diberi perhatian khusus utamanya dalam hal anak menjadi kurban.
Pemerintah perlu memastikan kesediaan regulasi yang lengkap serta teknis eksekusinya di lapangan.

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 2218 kali

Rosalia

Pegiat

1 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar